Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Pastikan Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi

20 Oktober 2022 | 12.45 WIB

Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) didampingi istri Rosti Simajuntak (ketiga kanan) dan kerabat Irma Hutabarat (kedua kanan) berjalan usai  menerima Ijazah Kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universitas Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Almarhum Brigadir Yosua diwisuda bersama 2499 mahasiswa lainnya sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) didampingi istri Rosti Simajuntak (ketiga kanan) dan kerabat Irma Hutabarat (kedua kanan) berjalan usai menerima Ijazah Kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universitas Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Almarhum Brigadir Yosua diwisuda bersama 2499 mahasiswa lainnya sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jonathan Baskoro, salah satu tim pengacara keluarga Brigadir J, menyebutkan pihaknya selaku penasihat hukum akan mendampingi pihak keluarga saat memberikan kesaksian di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi," ujar Jonathan Kamis 20 Oktober 2022.

Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dari 12 orang saksi itu, turut dipanggil hadir sebagai saksi yakni tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak.

Menurut Jonathan, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan. "Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan," ucapnya.

Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB.

Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut. "Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," tutur Jonathan.

Orang tua, keluarga serta penasihat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.

Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Baca: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus