Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain pidana pokok penjara, Oditur menuntut ketiga terdakwa untuk dipecat dari kedinasan TNI AL.

10 Maret 2025 | 16.57 WIB

Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oditur Militer menilai Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP.“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe di ruang sidang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketiga personel TNI AL itu, Bambang, Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Rafsin Hermawan, yang ikut melakukan penadahan, dituntut empat tahun penjara. “Terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” ucap Gori.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL. Mereka juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. 

Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. 

Penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 pada Kamis, 2 Januari 2025, bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

Pilihan Editor: Security Rumah Zarof Ricar Pernah Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus