Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini

Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

26 Agustus 2022 | 06.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyaatakan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Insya Allah Ibu PC kooperatif,” kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Arman mengatakan akan mendampingi Putri selama pemeriksaan besok ketika tim khusus Bareskrim memeriksanya sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri, kata dia, diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. "(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian, Kamis 25 Agustus 2022.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo soal kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, Sabtu 20 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus