Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi I Wayan Suparta Usai Disekap 3 Hari: Sangat Trauma

I Wayan Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen. Saat ini, dia disebut sangat trauma.

18 Juli 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengungkap kondisi terkini kliennya. I Wayan Suparta merupakan pria Bali yang diduga menjadi korban salah tangkap 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Bali. Suparta sempat disekap selama tiga hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun peristiwa ini terjadi sejak 26 hingga 28 Mei 2024. Saat ini, Yahya mengatakan korban berada di Bali. “Jadi kan peristiwa ini sudah hampir 1,5 bulan lebih. Itu memang sangat trauma,” ujar Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, kata dia, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali yang selama ini mendampingi korban pada awal-awal agak kesulitan untuk menemui korban. “Karena pasti keadaan psikisnya sangat terganggu,” tuturnya.

Pada proses penggeledahan atau pada 26 Mei, anggota kepolisian Klungkung datang langsung ke rumah Suparta. “Sehingga istrinya pun juga melihat waktu korban itu ditangkap,” tutur Yahya.

Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apa pun usai melepas I Wayan Suparta. 

Berdasarkan informasi terakhir, kata Yahya, 10 anggota Polres Klungkung ini sedang diperiksa. Polda Bali masih mencoba mendalami terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan juga dugaan tindak pidana. 

“Sehingga itulah mengapa kami mendatangi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti update berita tersebut, agar betul-betul ke 10 anggota Polres Klungkung ini dapat diperiksa secara objektif,” kata dia. Sementara Polda Bali hingga saat ini belum memanggil korban untuk dimintai klarifikasi atau hal lain.

Ketika dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus ini sedang dalam proses. Jansen mengatakan apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Agar tidak juga mendengarkan sepihak. Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya," ujarnya. 

Saat ini, kuasa hukum Suparta sudah melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas). Hari ini, mereka berencana melapor keLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Ombudsman. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus