Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

15 Mei 2024 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pendamping hukum anak MA 17 tahun yang menjadi korban persetubuhan anak saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyebut jika pelaku Holid mengimingi korban dengan memberikan nilai bagus sebelum disetubuhi. Mereka mengatakan saat ini korban telah siap dimintai keterangan setelah sebelumnya mengalami depresi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid ini terjadi beberapa tahun silam. Saat itu Holid berprofesi sebagai staf kelurahan dan juga komite sekolah tempat MA mengenyam pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendamping hukum MA, Muhammad Rizky Firdaus mengatakan jika pihaknya menerima laporan ini setelah sang anak mengalami pendarahan. Bahkan saat itu kondisi kejiwaan anak tersebut terganggu. 

"Ibunya datang ke sini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini," ujarnya, Rabu 15 Mei 2024. 

Menurut Rizky, saat itu diduga terdapat ancaman verbal sebelum terjadi aksi persetubuhan anak ini. Bahkan korban dibujuk agar mengerjakan tugas bersama untuk mendapat nilai yang bagus. 

"Adanya upaya yang dilakukan pelaku utama terhadap anak itu yang dari informasi kami terima dahulu pelaku sebagai Komite sekolah membujug korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus," ujarnya. 

Rizky menyatakan akan mendalami lebih jauh ihwal kronologi kejadian ini mengingat korban sudah pulih dan kembali bersekolah. "Kami akan dampingi lagi dan meminta keterangan melihat kondisi korban sudah semakin baik," ujarnya. 

Dia berharap Kepolisian bisa segera membekuk pelaku. Apalagi kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. "Polisi bisa melakukan penangkapan dari barang bukti awal yang sudah ada. Kami berharap mereka bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini," ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.  "Untuk perkara tersebut sudah masuk pada proses penyidikan. Terakhir langkah kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu pemeriksaan psikologi korban," kata Agil kepada wartawan. 

Penyidik belum memanggil pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini. "Terkait upaya terhadap terduga pelaku akan dilakukan namun menunggu alat alat bukti lain yang kuat," kata dia. 

Pihaknya mengaku akan menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban keluar. "Selain itu kami menunggu alat bukti untuk bisa melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus