Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pria berinisial HR, 34 tahun, asal Kampung Babakan Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ditangkap buser Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, karena diduga menjadi kurir narkoba. Dia kedapatan membawa 21 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari Palembang yang akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Yasmin, Bogor Barat, pada Rabu, 15 Januari 2025. “Tersangka, yang menggunakan mobil Pajero Sport sempat kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya berhasil ditangkap,“ kata Eko, Jumat, 17 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan tersangka, kurir narkoba lintas Sumatera ini sebelumnya sempat menunggu bosnya selama tiga hari di Sumatera. Kemudian dia diperintahkan untuk pergi ke arah Palembang. Sesampainya di Palembang, tersangka ditelepon bosnya. Dia disuruh membawa mobil Pajero Sport hitam yang sudah terparkir.
“Bosnya itu memerintahkan tersangka membawa mobil yang sudah disiapkan dan kunci mobil tersebut disimpan dalam dashboard," kata Eko.
Tersangka pun membawa mobil yang berisi puluhan kilo narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi itu ke Jawa. Diduga, narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Jabodetabek.
“Saat ditangkap, narkoba tersebut disimpan di bawah jok mobil dan di tempat penyimpanan ban serep kendaraan," kata dia.
Tersangka mengatakan, mendapat upah Rp 50 juta untuk mengambil mobil dari Sumatera untuk dibawa ke Kota Bogor, Jawa Barat. “Dari Rp 50 juta upah yang dijanjikan oleh bosnya, tersangka baru mendapat upah Rp 20 juta dan sisanya jika barang sudah sampai," kata Kepala Polresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kurir narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. “Kami sudah menyita barang bukti 21 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi serta memburu bos tersangka dengan sebutan Abang yang saat ini masih DPO,” kata Eko.
Pilihan Editor: Program Amnesti, 218 Narapidana Lapas Salemba Jalani Asesmen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini