Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan

Maqdir Ismail mengatakan KPK sengaja menggugurkan praperadilan Hasto. Apa sebabnya?

10 Maret 2025 | 00.02 WIB

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, usai ditolak pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya, yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 9 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, kesengajaan KPK untuk menggugurkan praperadilan Hasto dapat dilihat dari permintaan penundaan sidang yang cukup lama. Sidang praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, lembaga antirasuah itu meminta penundaan sehingga sidang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, serta Jumat, 14 Maret 2025 untuk perkara 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Maqdir melanjutkan, penundaan sidang itu kemudian diikuti penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

"Tindakan KPK ini adalah suatu kesengajaan untuk melecehkan praperadilan yang sedang diperiksa oleh PN Jakarta Selatan," ujar Maqdir. "Ini adalah tindakan yang merendahkan pengadilan dan mencegah kami untuk mencari kebemaran dan keadilan serta kepastian hukum."

Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal--untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kronologi Terungkapnya Pasokan Senjata Tentara OPM: Produk Pindad Dijual Pecatan TNI

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus