Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, usai ditolak pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya, yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kesengajaan KPK untuk menggugurkan praperadilan Hasto dapat dilihat dari permintaan penundaan sidang yang cukup lama. Sidang praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, lembaga antirasuah itu meminta penundaan sehingga sidang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, serta Jumat, 14 Maret 2025 untuk perkara 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Maqdir melanjutkan, penundaan sidang itu kemudian diikuti penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Tindakan KPK ini adalah suatu kesengajaan untuk melecehkan praperadilan yang sedang diperiksa oleh PN Jakarta Selatan," ujar Maqdir. "Ini adalah tindakan yang merendahkan pengadilan dan mencegah kami untuk mencari kebemaran dan keadilan serta kepastian hukum."
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal--untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kronologi Terungkapnya Pasokan Senjata Tentara OPM: Produk Pindad Dijual Pecatan TNI