Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kemarin penyidik ada tambahan terhadap kedua tersangka di mulai dari jam 9 sampai jam 4 sore. Pemeriksaan belum selesai, kita masih akan meminta pemeriksaan lanjutan dan tambahan. Tentunya sudah kita periksa untuk unsur-unsur yang diperlukan penyidik," kata Argo di Mabes Polri pada Selasa 31 Desember 2019.
Selain itu, Argo juga menjelaskan dua telepon genggam milik RM dan RB telah dikirimkan ke Laborstorium Forensik. "Kita melihat di sana kira-kira apa yang harus labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka," katanya.
Menurut Argo, RM dan RB akan ditahan selama 20 hari. Hal itu bertujuan agar polisi dapat menggali dan mencari jawaban tersangka, khususnya dalam merangkai peristiwa itu. "Jadi tetap menggali semuanya. Kalau ada perkembangan saksi yang diperiksa. Perlu diperiksa."
Sebelumnya, polisi menahan dua tersangka RB dan RM yang merupakan polisi aktif. RB bertugas menyiramkan air keras ke wajah Novel. Sedangkan RM berperan memboncengkan RB dengan sepeda motor saat beraksi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka menyerang Novel.
HALIDA BUNGA FISANDRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini