Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Larangan Ambil Gambar Sidang Dianggap Ancam Kebebasan Pers

MA melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

27 Februari 2020 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menganggap larangan pengambilan suara, foto dan video di ruangan sidang mengancam kebebasan pers. Menurut PSHK, larangan yang dibuat Mahkamah Agung itu justru  berseberangan dengan asas keterbukaan pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Larangan itu) mengancam kebebasan pers," kata peneliti PSHK Agil Oktaryal saat dihubungi, Rabu, 26 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agil mengatakan asas keterbukaan pengadilan itu mengharuskan bahwa persidangan bisa diakses melalui alat dan kanal manapun. Terlebih, kata dia, tren peradilan di banyak negara mulai terbuka. "Harusnya kalaupun mau mengatur, ketentuannya bukan 'izin' melainkan cukup 'pemberitahuan'," ujar dia.

Agil menilai sarana prasarana peradilan di bawah MA tidak memadai untuk menerapkan prinsip keterbukaan. Di sinilah peran pemberitaan oleh media diperlukan. Kondisi itu, menurut Agil, berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi yang memiliki kanal informasi lebih canggih. "Misal risalah yang bisa keluar satu jam pasca sidang atau rekaman sidang di youtube yang otomatis di upload 10 menit setelah sidang," kata dia.

MA resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," demikian bunyi dalam surat edaran yang diterima Tempo pada Rabu, 26 Februari 2020.

Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus