Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

LBH Medan Catat 4 Kasus Penembakan dan Pembunuhan Anak di Sumut

Seorang anak berusia 14 tahun, MAF, menjadi korban penembakan pada Ahad dini hari. LBH Medan mendesak kepolisian mengungkap kasus ini secara transparan.

2 September 2024 | 11.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak berusia 14 tahun, MAF, yang merupakan warga Dusun II Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penembakan pada Ahad dini hari, 1 September 2024. Anak itu ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada dan punggung di Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum) Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga mengkonfirmasi kejadian yang menimpa MAF. Terdapat empat kali tembakan yang mengarah ke tubuh pelajar itu. Namun, Sunipan belum mengetahui motif di balik penembakan yang menyebabkan kematian MAF. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desakan LBH Medan

Penembakan ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka menilai penembakan terhadap MAF merupakan penembakan yang dilakukan secara brutal dan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak kepolisian atau Polres Serdang Bedagai segera mengungkap kasus pelajar tewas ditembak ini. 

“Tidak hanya mengungkap pelakunya, tetapi juga membuka secara transparan kepemilikan senjatanya, apakah itu didapat dari peredaran ilegal atau didapat dari pihak-pihak tertentu,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.

LBH Medan menilai Provinsi Sumatra Utara rentan tindak kekerasan bahkan pembunuhan terhadap anak. “Maka permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dan stakeholder khusus Sumut,” tutur Irvan.

Menurut dia, penembakan MAF secara hukum telah bertentangan dengan UUD 1954, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.

LBH Medan mencatat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sudah ada 4 anak yang meninggal karena kekerasan dan dibunuh secara sadis. 

Dua di antaranya, SIP (13 tahun) dan LS (3 tahun) merupakan anak dan cucu Wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas ketika rumahnya dibakar di Kabupaten Karo pada Juni 2024. Hingga saat ini otak pelakunya belum terungkap.

Kemudian, MHS (15 tahun), pelajar di kota Medan yang diduga mati dibunuh anggota TNI sekitar bulan Mei 2024, yang sampai saat ini pelakunya belum terungkap. Kali ini, terjadi kembali pembunuhan terhadap MAF (14 tahun) yang juga merupakan seorang pelajar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus