Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Semarang Dampingi Sukatani, Kaji Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Jateng sebut Divisi Propam Polri periksa personel Ditreskrimsus Polda Jateng soal dugaan intimidasi ke personel band Sukatani.

24 Februari 2025 | 12.01 WIB

Vokalis Sukatani, Twister Angel, menyapa penonton konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Februari 2025. Antara/Oky Lukmansyah
Perbesar
Vokalis Sukatani, Twister Angel, menyapa penonton konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Februari 2025. Antara/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang saat ini mendampingi dua personel band Sukatani setelah lagu "Bayar Bayar Bayar" viral dan menuai kontroversi. Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyatakan kondisi personel Sukatani masih dalam tahap pemulihan setelah berbagai tekanan yang mereka alami. "Mereka belum bisa untuk diwawancarai, nanti akan ada pernyataan resmi dari mereka," ujar Arief kepada Tempo saat dihubungi Ahad malam, 23 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada saat ini LBH Semarang masih dalam proses mendalami kronologi yang terjadi, termasuk membahas opsi hukum yang bisa ditempuh. LBH Semarang juga belum bisa menanggapi dugaan ada intimidasi terhadap personel Sukatani oleh aparat kepolisian. "Sementara belum, ya," kata Arief. 

Soal kabar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengundang Sukatani untuk dijadikan duta kritik Polri, Arief mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum maupun para personel band punk itu belum menerima informasi resmi.  

Polda Jawa Tengah Periksa Dugaan Intimidasi ke Sukatani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menanggapi tudingan dugaan ada aparat kepolisian yang mengintimidasi Sukatani, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menegaskan bahwa segala dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan akan ditindaklanjuti dengan profesional dan transparan.  

"Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Artanto.  

Artanto mengatakan, pernyataan yang menyebut bahwa seluruh tindakan personel kepolisian dalam kasus ini sudah sesuai prosedur masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. "Pemeriksaan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Jateng oleh Propam belum disimpulkan hasilnya karena proses masih berjalan," katanya.  

Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk tetap mengacu pada hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Propam. "Segala bentuk masukan dan kritik tetap kami terima sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri," ujarnya.

Para personel Band Sukatani diduga mengalami represi setelah mengumumkan penarikan lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform pemutar musik. Lagu itu merupakan ekspresi kritik terhadap oknum polisi yang kerap memungut uang atas layanan masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap Sukatani, termasuk pemecatan salah satu personel band dari pekerjaannya sebagai guru.

Pilihan Editor: Nusron Ungkap Ada 13 Sertifikat di Kasus Pagar Laut Tergolong Syubhat Mutasyabihat

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus