Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar

Pencabutan laporan dan surat perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini masih dalam proses di kepolisian.

14 Oktober 2022 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Rizky Billar, meski laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah resmi dicabut Lesti Kejora, Jumat pagi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.   

"Saudara B tetap ditahan, meski semua sudah dilakukan, misalnya pencabutan laporan polisi oleh saudara L," kata Nurma di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Nurma, pencabutan laporan dan surat perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini masih dalam proses di kepolisian. Nurma mengatakan informasi pembebasan Rizky akan disampaikan kemudian.

Rizky akan tetap ditahan di Polres Jakarta Selatan sampai penyidik selesai memproses perdamaian dan pencabutan laporan KDRT. Dia memastikan proses perdamaian yang berjalan sudah sesuai dengan profesionalisme kepolisian dan aturan yang berlaku.

Kemarin, polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar selama 20 hari. 

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Artis Lesti kejora mendatangi Polres Jaksel usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tahanan terkait kasus KDRT. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.

Setelah resmi ditahan, Rizky pun telah mengenakan baju tahanan oranye. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.

Setelah Rizky Billar resmi ditahan, tidak lama kemudian, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jaksel.  Dia terpantau masuk lewat pintu belakang dan langsung menuju lift di lobi. Lesti kemudian menyatakan mencabut laporan KDRT terhadap suaminya.  

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus