Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi kliennya melalui eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dalam hal ini, berdasarkan pengakuan Lisa, Zarof mendapatkan Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul pada Selasa, 25 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Awalnya, Lisa menyinggung perihal uang operasional dalam pekerjaannya sebagai pengacara Ronald.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum hakim PN Surabaya pun menanyakan kepada Lisa maksud dari uang operasional tersebut. "Ya operasional jalannya mengurusi perkaranya Ronald," kata Lisa.
Lisa mengatakan, dia menalangi uang operasional tersebut, di luar dari success fee Rp 5 miliar sampai inkrah yang dimintanya kepada ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Untuk apa saudara keluarkan, operasional apa?" kata kuasa hukum hakim.
"Untuk kasasi," kata Lisa.
Hakim pun menanyakan kembali, apakah success fee sebesar Rp 5 miliar tersebut bukan bagian dari pengurusan kasasi. "Jadi Rp 5 miliar ini bukan bagian dari kasasi? Kan sampai inkrah tadi. Setelah kasasi, baru inkrah," tanya kuasa hukum.
Lisa mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kasasi kasus Ronald. "Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi."
Kuasa hukum hakim PN Surabaya kembali mencecar Lisa, sebab proses kasasi tidaklah membutuhkan uang. "Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?" kata dia.
Lisa mengiyakan bahwa prosesnya memang tidak membutuhkan uang. "Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof," kata dia. Dia mengaku, uang untuk mengakali kasasi Ronald Tannur tersebut telah diserahkan kepada Zarof.
Kuasa hukum hakim PN Surabaya menanyakan kembali dari mana sumber uang tersebut, lantaran Meirizka baru menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada Lisa. Dari sinilah diketahui bahwa dia menalangi dulu sisanya.
"Yang Rp 5 miliar ini Saudara tambahkan berati? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara? Uang dari Bu Meirizka dengan Rp 1,5 miliar Saudara serahkan ke Pak Zarof, begitu?" tanya kuasa hukum. Lisa pun mengiyakan.
Hingga akhirnya, dia menyebut Zarof mendapatkan jatah Rp 1 miliar. Total, kata dia, uang Rp 6 miliar disiapkan untuk membereskan kasasi Ronald Tannur. Sebanyak Rp 5 miliar untuk kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof pribadi.
"Pak Zarof itu kan minta Rp 6 miliar, Rp 5 miliar itu, dengan Rp 1 miliar untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp miliar 1 untuk pribadinya Pak Zarof," kata Lisa. Sementara uang Rp 5 miliar itu dia sendiri yang menyerahkan.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.