Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lolos Penangkapan di PTIK pada 2020, Hasto Kristiyanto Kini Ditahan KPK

Hasto Kristiyanto ditahan dalam dugaan melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.

21 Februari 2025 | 11.05 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan dalam dugaan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron sekaligus mantan politikus PDIP Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut penjelasan Setyo, Hasto telah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. 

Hasto pun akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto Pernah Lolos Penangkapan di PTIK

Berdasarkan laporan Tempo berjudul “Mengapa Penyidik KPK Gagal Menangkap Hasto Kristiyanto,” pada Januari 2020, KPK disebut pernah hampir menangkap Hasto terkait keterlibatan politikus PDIP tersebut dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, penangkapan itu batal meski KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

KPK diketahui akan menangkap Hasto yang tengah bersama Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sebelumnya, petugas keamanan di kantor Hasto, Nurhasan, menjemput Harun di dekat sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di sekitar Cikini, Jakarta Pusat. 

Harun membonceng sepeda motor yang dikendarai Nurhasan ke arah Mampang, Jakarta Selatan. Menembus gerimis pada Rabu malam, 8 Januari 2020, keduanya kemudian bergerak ke arah Blok M dan tiba di kompleks PTIK di Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6 sekitar pukul 20.00. Di sana, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan tiba lebih dulu. 

Di PTIK, tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto, yang ditengarai mengetahui penyuapan. Sembari memantau keberadaan target, sejumlah penyelidik rehat sejenak untuk menunaikan salat isya di masjid Daarul ‘Ilmi di kompleks PTIK. Ketika hendak masuk masjid, mereka justru malah dicokok sejumlah polisi. Operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun pun gagal.

“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Januari lalu.

Bahkan, penyidik KPK gagal menggeledah kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai. Di hari yang sama, KPK juga menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan dalam kasus suap serupa.

Kasus suap yang menyeret nama Hasto bermula pada November 2019. Ketika itu anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal beberapa pekan sebelum pemilihan umum 2019. 

Harun Masiku berminat untuk menggantikan posisi Nazarudin. Namun, keinginan itu terganjal oleh aturan. Demi duduk di parlemen, Harus Masiku diduga melakukan segala cara termasuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum. 

Uang suap kepada Wahyu Setiawan diberikan melalui Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto Kristiyanto. Hasto lalu membantah kabar bahwa Saeful adalah salah satu anggota stafnya. Kendati demikian, setelah diperiksa KPK Saeful membenarkan bahwa sumber uang untuk menyuap Wahyu Setiawan itu berasal dari Hasto.“Iya, iya,” kata Saeful.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus