Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberangkatkan tim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Muhammad Haryono, supir yang mengalami kriminalisasi setelah melaporkan pembunuhan oleh polisi. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya akan bertolak dari Jakarta pada Kamis besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susilaningtias menyatakan awanya tim mereka akan berangkat ke Palangka Raya untuk menemui Haryono pada Senin, 23 Desember 2024 lalu. Keberangkatan tim tersebut diundur karena harus menangani kasus lainnya. “Ternyata tim baru bisa jalan hari Kamis,” tutur Susi ketika dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Haryono, seorang sopir taksi online, melaporkan peristiwa pembunuhan terhadap sopir mobil ekspedisi, Budiman Arisandi, ke Polresta Palangka Raya. Pembunuhan itu dilakukan oleh polisi, Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto.
Namun polisi menjadikan Haryono sebagai tersangka karena dianggap turut serta membantu kejahatan yang dilakukan Anton. Diantaranya ikut membuang mayat dan menghilangkan barang bukti dengan membersihkan noda darah di mobil. Kuasa hukum Haryono menyatakan kliennya melakukan hal itu karena dalam kondisi tertekan.
Peristiwa itu bermula ketika Anton menghubungi Haryono untuk mengantarnya ke Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya sudah saling mengenal karena Haryono pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas di Polresta Palangka Raya.
Saat perjalanan kembali ke Palangka Raya mereka bertemu dengan Budiman yang tengah beristirahat. Anton yang mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, kemudian turun dan menemuinya. Ia berdalih tengah menyelidiki kasus pungutan liar dan meminta Budiman ikut bersamanya.
Setelah dibujuk, korban kemudian ikut ke dalam mobil yang dikemudikan Haryono. Di situlah Anton kemudian menembak kepala Budiman sebanyak dua kali lalu mencuri mobil ekspedisi milik korban. Penembakan terjadi pada 27 November 2024, sementara Haryono melapor pada polisi pada 10 Desember 2024.
Menurut Susi, LPSK masih mendalami keterangan yang disampaikan Haryono melalui pengacaranya. Ia belum bisa memastikan apakah Haryono layak mendapat perlindungan sebagai justice collaborator.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.