Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LPSK Nilai Tak Tepat Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara

LPSK menilai tindakan pidana yang dilakukan Herry Wirawan tidak ada hubungannya dengan negara atau pemerintah.

23 Februari 2022 | 16.48 WIB

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan kewajiban restitusi korban Herry Wirawan ke pemerintah kurang tepat. Restitusi untuk korban pemerkosaan tersebut dibebankan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Terhadap putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada pemerintah dalam hal ini Kemen-PPPA tidak tepat,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edwin mengatakan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Itu adalah pengertian pertama soal restitusi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Namun, putusan majelis hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. “Dalam PP itu tidak dikenal pihak ketiga,” katanya.

Kemudian, Edwin menyatakan dalam kasus Herry Wirawan negara bukan pihak ketiga karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku. Jadi, jika negara menjadi pihak ketiga, dia mempertanyakan apakah negara berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan.

Kemudian, kata Edwin, pihak ketiga itu harus jelas memiliki hubungan hukumnya dengan pelaku, misalnya keluarga dan yayasan Herry Wirawan. Dia mencontohkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku, yang juga dalam putusannya disebutkan adanya restitusi, yang dibebankan ke PT Pusaka Benjina Resources, tempat di mana pelaku bekerja.

“Namun, karena tersangka perorangannya tidak mampu sehingga pertanggungjawaban restitusi itu ditanggung PT Pusaka Benjina Resources. Karena memiliki argumentasi hukum, pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain,” kata Edwin. 

Terkait dengan argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai, hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan. "Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban," tutur dia.

Di luar hal tersebut, kata Edwin, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya.

Aditya Budiman

Aditya Budiman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus