Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lucinta Luna Dapat Sel Khusus, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menyatakan pemberian sel khusus terhadap Lucinta Luna mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan.

12 Februari 2020 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selebgram Adrenaisazega mengunggah foto Lucinta Luna saat ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi juga menemukan 3 butir pil ekstasi saat menggerebek kamar Lucinta Luna. Instagram/@Adrenaisazega

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lucinta Luna untuk sementara waktu akan ditempatkan di sel khusus sampai polisi bisa memastikan jenis kelaminnya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas S. Imam menyatakan pemberian sel khusus tersebut karena mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita taruh di blok pria takutnya dibully," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu 12 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barnabas menyatakan sel khusus tersebut artinya Lucinta akan diberikan sel sendirian, tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Selain itu, sel khusus tersebut berada di blok wanita karena blok pria Polda Metro Jaya memang sedang penuh.

"Sel khusus itu artinya di blok wanita, cuma sendirian," kata dia.

Barnabas mengatakan, Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan. Lucinta diumumkan sebagai tersangka hari ini karena hasil tes urine menyatakan ia positif menggunakan psikotropika jenis Benzodiazepine atau yang biasa disingkat Benzo.

Sebelumnya, penempatan sel untuk penyanyi tembang 'Bobo di mana' itu menjadi polemik lantaran jenis kelaminnya belum jelas. Dalam KTP-nya, Lucinta Luna tercatat sebagai perempuan namun dalam paspor tertulis sebagai laki-laki. Polisi juga masih menunggu pengacara membawa putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelamin Lucinta Luna sebenarnya.

Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat bukti berupa dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, serta tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol yang merupakan jenis psikotropika jenis Benzo. Berdasarkan hasil tes urine, hanya Lucinta yang disebut mengkonsumsi obat terlarang tersebut.

Polisi pun menjerat Lucinta Luna dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena polisi masih menyelidiki siapa pemilik ekstasi yang ditemukan di apartemen Lucinta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus