Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lurah Kalibaru Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Wali Kota Depok

Lurah Kalibaru telah menyalahi wewenang dengan memasang tarif alias pungli kepada masyarakat agar akta jual-beli (AJB) bisa disahkan.

17 Februari 2019 | 17.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berkomentar banyak terkait penangkapan Lurah Kalibaru Abdul Hamid oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kepolisian Resor Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang nangkap siapa? Polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Lapangan Godam, Depok pada Ahad, 17 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Idris, setiap apel aparatur negara di lingkup Pemerintah Kota Depok selalu diingatkan untuk menghindari perilaku pungli. "Jadi tidak ada hal-hal khusus (terkait penangkapan Abdul Hamid)," kata dia.

Penyidik Polresta Depok sebelumnya menetapkan Lurah Kalibaru Abdul Hamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pungli. Pelaku berusia 50 tahun itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis, 14 Februari 2019.

“Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapolres Depok Komisaris Didik Sugiarto saat dihubungi Tempo secara terpisah.

Menurut Didik, Lurah Kalibaru telah menyalahi wewenang dengan memasang tarif kepada masyarakat agar akta jual-beli (AJB) bisa disahkan. Hal ini dilakukan karena lurah menjadi saksi penjualan dan ikut melakukan tanda tangan.

"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," kata Didik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar atau menyalahgunakan wewenang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi, yang biayanya tidak boleh melebihi 1 persen. Patokan harga pungli yang ditetapkan oleh tersangka sebesar 3 persen.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus