Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Bebaskan Mantan Dirut PLN Nur Pamudji

Pembebasan terhadap eks Dirut PLN Nur Pamudji dilakukan lantaran apa yang dilakukannya dianggap perbuatan perdata, bukan pidana.

19 Juli 2021 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membebaskan eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Ia sedianya menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara MA Andi Samsan mengatakan, pembebasan terhadap Nur Pamudji dilakukan lantaran apa yang dilakukannya adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Andi melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.

Atas dasar itu lah, kata Andi, MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Andi. 

Nur Pamudji sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN pada 2015. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan Pertamina tanpa melalui tender.

Melalui tender, Pertamina memenangi satu kontrak dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jual. Sedangkan empat tender lain dimenangi Shell. Namun karena posisi Shell sebagai produsen asing, empat tender yang dimenangi perusahaan itu ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri yang bisa memasok dengan harga setara. Belakangan, Pertamina dan PT (TPPI) dimenangkan karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell.

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Akibatnya, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina. Harga pertama merupakan harga penunjukan langsung, sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus