Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000 untuk efisiensi. Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, layanan pengadilan jelas akan terdampak oleh pemangkasan anggaran ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total anggaran yang diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000. Adapun rinciannya antara lain blokir data dukung Rp 104.150.170.000, blokir perjalanan dinas (perjadin) sebesar 50 persen menjadi Rp 253.483.035.000, dan blokir efisiensi Rp 1.930.466.795.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu kami sampaikan, pemblokiran akun 524 (perjadin) ini sangat berdampak pada MA," kata Sugiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dia menjelaskan, mulanya total pagu alokasi MA sebesar Rp 12.684.119.652.000. Hingga kini, sudah terealisasi Rp 1.462.060.218.817 atau 11,53 persen dan tersisa Rp 11.222.059.433.183 lagi.
Sugiyanto mengatakan, pemblokiran akun 524 mengakibatkan bantuan transportasi bagi hakim hanya cukup 6 bulan. Kemudian, pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan Pengadilan Militer hanya satu kali dalam setahun.
"Sidang keliling itu hanya bisa kami laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kami tentukan," tutur Sugiyanto saat ditemui usai rapat.
Secara lebih detail, dampak yang dia maksud terhadap sidang keliling adalah tidak maksimalnya pelayanan sidang keliling di daerah. "Karena dengan anggaran yg istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi," kata dia.
Dampak berikutnya dari pemblokiran akun 524 adalah biaya mutasi hakim tidak dapat dibayarkan secara keseluruhan. Pemblokiran juga berdampak pada pembebasan biaya perkara, pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Hukum dan Peradilan.
Kemudian, pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual, pelatihan sertifikasi hakim niaga hingga hakim mediator juga terkena dampaknya. Pemblokiran turut berefek pada penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan, penyusunan RKA/KL dan DIPA, penyusunan laporan, hingga tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri.
"Dampak pemblokiran akun 524 ini tentu secara signifikan mengakibatkan hal-hal penurunan kualitas pelayanan publik serta layanan kedinasan MA lainnya," ujar Sugiyanto.