Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahasiswa UI dan UGM Dukung Korban Pidanakan Hasyim Asy'ari atas Kasus Kekerasan Seksual

BEM UI dan CLS UGM menyatakan dukungan kepada korban atas kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

5 Juli 2024 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepatutnya, pelaku juga mematuhi hak asasi manusia untuk tidak merampas otonomi tubuh individu lain," kata Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Mahasiswi jurusan ilmu filsafat itu mengapresiasi langkah korban karena berani mengungkap tindakan asusila Hasyim ke DKPP yang berujung pada pemecatan tetap. "BEM UI mendukung penuh segala sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujarnya. 

Nada turut menyebut kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim terhadap CAT tak lepas dari relasi kuasa. Dia berpendapat bahwa jabatan ketua KPU membuat Hasyim bersikap sewenang-wenang kepada anak buahnya, sehingga tindakan asusila bisa terjadi dengan mudah. 

Aktivis gender itu juga menegaskan bahwa BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus kekerasan seksual. Namun, jelas Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela. 

"Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tuturnya. 

Senada dengan BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan keprihatinan terhadap CAT yang menjadi korban perbuatan binal Hasyim. 

"Kami melihat tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap norma hukum dan etika publik," kata Presiden CLS UGM Ignasius Lintang Nusantara dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu berpendapat perbuatan Hasyim telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Dia menilai kasus ini menunjukkan bahwa Hasyim tidak layak dan tidak mampu menjadi pejabat publik. 

"Oleh karena itu, kami mendukung penuh keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai ketua KPU," ujarnya. 

Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal mendesak agar pemerintah segera melaksanakan putusan DKPP itu. Dia juga mengkhawatirkan adanya potensi upaya pembatalan putusan DKPP tersebut melalui gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Lebih lanjut, mahasiswi pegiat hukum tata negara itu juga menuntut adanya perlindungan maksimal bagi CAT agar tidak mendapatkan intimidasi usai pemecatan Hasyim. Dia juga meminta pemerintah berperan aktif menindak Hasyim karena melanggar etik dan melakukan tindakan kriminal. 

"Korban perlu mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Nasywa.

Tak sampai di situ, Nasywa juga menyatakan bahwa CLS UGM mendukung penuh langkah korban jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana. "Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik," tuturnya. 

Korban Pertimbangkan Pelaporan Hasyim

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus pelecehan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana. 

"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengatakan kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan. 

"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas atas putusan DKPP yang memecat Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya. 

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. "Kan keterangan korban menjadi alat bukti utama," ucapnya. 

Sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus