Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Dedi Hasibuan bersama rombongan TNI menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu lalu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Mayor Dedi disebut membawa 40 prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan untuk mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi yang menjabat sebagai Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mendesak untuk bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa. Dia mempertanyakan kewenangan penyidik menahan saudaranya berinisial ARH. Saudara Dedi tersebut terlibat kasus dugaan pemalsuan surat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan itu memanas setelah Dedi memaksa agar penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap ARH. Pihak penyidik terpaksa melepaskan ARH dari tahanan pada Sabtu malam.
Pertemuan itu memanas setelah Dedi memaksa agar penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap ARH. Pihak penyidik terpaksa melepaskan ARH dari tahanan pada Sabtu malam.
Kejadian ini lantas mengundang reaksi berbagai pihak. Berikut ragam komentarnya dihimpun Tempo
Mahfud MD: tengah diinvestigasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud Md mengatakan bahwa kasus rombongan TNI yang geruduk Polrestabes Medan tengah diinvestigasi. Selain itu, ada sejumlah pihak-pihak yang akan dipanggil terkait hal itu.
Mahfud menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Polri maupun TNI dari bagian Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjen AD) dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom) AD.
"Ya sekarang mulai diperiksa dan ditangani oleh Itjen AD dan Puspom AD," kata Mahfud Md usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Karenanya, Mahfud meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan TNI maupun Polri. Serta menunggu keputusan yang akan diambil setelah pemeriksaan tersebut.
“Sekarang tinggal langkah-langkah berikutnya yang akan diambil untuk penertiban, bagi siapa yang salah, baik di tingkat lingkungan TNI atau di Polri. Sekarang sedang berjalan koordinasi untuk dilakukan itu (mencari siapa yang salah),” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengaku sudah mendapat detail soal kronologi rombongan TNI yang menyatroni Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Dia juga sudah mendapat perkembangan kasus ini.
Menurut dia, akan ada pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Hari ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan," ucap Mahfud.
Panglima TNI: tak ada impunitas
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Mayor Dedi Hasibuan melanggar aturan dan bukan atas nama institusi saat menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Yudo pun meminta agar Dedi segera ditindak tegas.
“Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono di Markas Komando Paspampres, Jakarta Pusat, 7 Agustus 2023.
Yudo mengatakan Dedi bergerak bukan atas nama Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan ataupun institusi Komando Daerah Militer (Kodam). Ia menegaskan telah memerintahkan Pangdam dan Komandan Pusat POM TNI untuk memeriksa Dedi.
Mayor Dedi ditahan Puspom TNI
Terbaru, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Mayor Dedi Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan perihal kedatangannya bersama belasan prajurit TNI ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, minggu lalu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono membenarkan penahanan tersebut.
“Benar ditahan,” kata Laksda Julius singkat Selasa 8 Agustus 2023.
Meskipun demikian, Julius belum dapat menyebut penahanan dan pemeriksaan itu terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih berlangsung. Mayor Dedi saat ini bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
HANAA SEPTIANA | EKA YUDHA SAPUTRA | EKO ARI WIBOWO