Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung, terdakwa korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis bebas terhadap bos timah Bangka itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota Warsono dan Muhamad Takdir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim mengatakan Ryan Susanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair," ujar Dewi di Pengadilan Tipikor, Senin.
Dewi mengatakan, Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus. "Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum, Nopiansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas Ryan Susanto.
"Perkara ini belum selesai dan kita akan mengajukan hak kasasi mengingat satu dari tiga hakim, mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Menurut Nopiansyah, jaksa penuntut berkeyakinan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan kita adalah pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar dia.
Selain itu, kata Nopiansyah, terdakwa Ryan Susanto dituntut dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar.
"Apabila terpidana dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan," ujar dia.
Menanggapi vonis bebasnya, Ryan Susanto mengatakan dirinya masih syok selama dalam tahanan dan sampai dituntut 16,6 tahun penjara oleh jaksa.
"Saya hanya berterima kasih kepada keluarga yang terus memberi dukungan dan kepada tim penasehat hukum yang telah bekerja keras membantu saya. Saya bersyukur majelis hakim bisa memutuskan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.