Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.

18 Desember 2023 | 19.07 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim militer menjatuhkan vonis kepada anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, yang melakukan tabrak lari terhadap pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. Saat sidang berlangsung, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan bagi Metro dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 18 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gatot juga mempertimbangkan penyesalan dan pengakuan terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan turut dibacakan hakim. 

"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga  atas meninggalnya korban," ujarnya. 

Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang 4 Desember lalu. 

Gatot menyebut bahwa pidana pokok yang dituntut oleh oditur militer masih terlalu berat kepada anggota TNI tersebut. "Pelaku akan layak dan adil apabila dijatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus