Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengapa Proses Pemulangan Buron KPK Paulus Tannos dari Singapura Berjalan Lama?

Yusril menduga proses ekstradisi dilakukan sebagai permintaan dari otoritas negara pelarian Paulus Tannos, Singapura.

26 Februari 2025 | 07.30 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah lewat satu bulan sejak kabar penangkapan buron KPK Paulus Tannos diberitakan oleh media massa. Sejak saat itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menempuh proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang telah diringkus Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, pada 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tidak menyangkal apabila proses ekstradisi buron KPK Paulus Tannos berlangsung lama. Menurut dia, pemulangan tersangka rasuah dari luar negeri akan lebih cepat dilakukan apabila menempuh cara police-to-police cooperation atau mutual assistance.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Proses ekstradisi itu ada proses internal di negara kita, kemudian Kementerian Hukum sebagai focal point, akhirnya juga disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, apalagi di daerah-daerah Anglo Saxon,” kata Yusril di kantor Kementerian Kumham Imipas pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Ia pun mengisahkan kembali pengalaman berliku pemerintah Indonesia ketika berupaya memulangkan tersangka korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing dari Australia pada 2002 silam. Australia merupakan salah satu negara penganut hukum Anglo Saxon. 

Yusril mengatakan, kala itu pemerintah Australia telah menyetujui ekstradisi Hendra Rahardja. Akan tetapi, mereka memiliki aturan hukum yang memperbolehkan tersangka untuk melakukan perlawanan ke pengadilan. Karena itulah, kata Yusril, proses pemulangan Hendra Rahardja berlangsung alot.

Catatan Tempo, pada 24 September 1999, hakim pengadilan di Sydney, Brian Lulham, memutuskan memulangkan Hendra ke Indonesia. Hendra melawan dengan mengajukan banding. Hakim pengadilan tinggi Australia pada Desember 2002 memberikan putusan yang sama. Namun, polisi Indonesia kalah cepat oleh malaikat maut. Hendra yang diduga menilap uang bantuan sebesar Rp 1,95 triliun melalui Bank Harapan Santosa miliknya meninggal pada Januari 2003 karena kanker ginjal.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu tidak menjelaskan secara gamblang alasan Indonesia menempuh ekstradisi sebagai opsi pemulangan Paulus Tannos. Ia menduga proses ekstradisi dilakukan sebagai permintaan dari otoritas negara pelarian Paulus Tannos. “Mungkin juga itu yang diminta oleh pihak Singapura.”

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan berupaya mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi megaproyek e-KTP itu. Ia menuturkan Kementerian Hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum dan kementerian lain yang berwenang dalam proses ekstradisi Tannos.

Tim kerja itu terdiri dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri. “Saat ini, tim sudah ada timeline yang disepakati bersama,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Selang satu bulan setelahnya, Supratman Andi Agtas menyatakan telah mengirimkan dokumen ekstradisi buron KPK Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura. Hingga saat ini Supratman masih menunggu konfirmasi dari otoritas Singapura soal kelengkapan dokumen ekstradisi yang menjadi penentu kepulangan tersangka korupsi itu.

“Kami tinggal menunggu proses berikutnya supaya mudah-mudahan semua dokumennya sudah lengkap dan semua prosesnya di sana bisa dilaksanakan,” ujar Supratman di GOR Soemantri Brodjonegoro, Ahad, 23 Februari 2025.

Supratman menyatakan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ekstradisi Paulus Tannos telah terpenuhi. Dokumen itu termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Soal proses pengecekan dokumen ekstradisi, Supratman mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur tangan. “Itu urusan pemerintah (Singapura).”

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus