Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Gugat Kapolri Agar Tahan Firli Bahuri, Ini Kata Humas Polri

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

5 Maret 2024 | 01.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi gugatan praperadilan yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Trunoyudho menyebut kepolisian masih dalam upaya pemenuhan petunjuk kejaksaan dalam perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan petunjuk kejaksaan, jaksa penuntut umum. Pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19,” kata Trunoyudho dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudho menyatakan Mabes Polri meyakini penyidik perkara Firli akan bekerja secara akuntabel dan sesuai aturan yang ada. Dia mengatakan Mabes Polri juga memberikan perhatian dalam kasus Firli. 

“Kami sampaikan sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal hingga saat ini dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri,” kata dia. 

Trunoyudho memastikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap bekas Menteri Pertahian Syahrul Yasin Limpo akan berjalan secara berkesinambungan. Dia menyebut Polri akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan atau jaksa penuntut umum.

"Kasus ini masih berjalan secara berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan, jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan karena Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal eks Ketua KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari tiga bulan lalu.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. 

Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli Bahuri.

Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri. 

“Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Bonyamin. 

MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korps ini berada langsung di bawah komando Listyo Sigit. 

“Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. 

Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal. 

“Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. 

Pilihan Editor: Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus