Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Malam Kelam di Kanjuruhan: 4 Fakta di Balik Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 menjadi duka yang mendalam bagi dunia sepak bola.

3 Oktober 2022 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang -Pagar tribun Stadion Kanjuruhan, Malang menjadi saksi bisu ketika ratusan penonton meninggal dan luka-luka akibat kebrutalan aparat keamanan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam BRI Liga 1 dan dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan.

Usai pertandingan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, aparat keamanan berkali-kali menembakkan gas air mata ke arah tribun yang diisi oleh banyak suporter Arema FC usai puluhan penonton merangsek masuk lapangan stadion Kanjuruhan. Akibat hal tersebut, banyak suporter Arema FC yang sesak napas karena terkena efek gas air mata dan banyak dari mereka yang terinjak-injak akibat kepanikan dan pengejaran aparat.

Fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan

Duka Kelam Sepak Bola

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi duka yang mendalam bagi dunia sepak bola. Presiden FIFA, Gianni Infantino, menyampaikan belasungkawa untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Dalam lanjutan La Liga Spanyol, sebelum memulai laga dilakukan mengheningkan cipta selama 1 menit untuk mengenang Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, banyak klub sepak bola nasional yang menyatakan belasungkawa atas apa yang terjadi di Kanjuruhan. Bahkan, di Kantor Pusat FIFA, bendera-bendera anggota FIFA dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk belasungkawa terhadap apa yang terjadi di Kanjuruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seratusan Orang Meregang Nyawa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada 125 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun, rilis dari pihak kepolisian ini masih terus diverifikasi kebenarannya oleh banyak pihak karena dalam berbagai informasi yang beredar ada lebih dari 150 korban jiwa akibat Tragedi Kanjuruhan.

Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International, dan Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong supaya ada investigasi secara independen dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dugaan pelanggaran HAM ini disinyalir karena aparat keamanan melanggar aturan yang dibuat oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security yang menyatakan bahwa gas air mata dilarang untuk digunakan di dalam stadion. 

"Kami akan mendalami terkait penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.

Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam pengunaan gas air mata oleh aparat di dalam stadion.

"Padahal dalam regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, gas air mata dilarang untuk digunakan di dalam stadion," kata Usman Hamid.

Aksi Solidaritas

Tragedi Kanjuruhan memucnulkan banyak aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat di banyak daerah, seperti Malang, Surabaya, Solo, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Bandar Lampung, dan berbagai daerah lainnya menggelar aksi solidaritas.

Dalam acara solidaritas tersebut, banyak elemen masyarakat yang menuntut supaya Tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas dan orang-orang yang terlibat di dalamnya dapat diadili secara adil karena telah menghilangkan ratusan nyawa dan luka-luka dalam satu waktu.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Fraksi PDIP DPR Usulkan Pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus