Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Maling Kotak Amal di Tambora Beraksi saat Salat Magrib, Ketahuan Jemaah Masbuk Lalu Dikeroyok

Polisi menangkap seorang maling kotak amal di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT. 5, RW. 2, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat,

28 Juli 2023 | 08.42 WIB

Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis, 27 Juli 2023. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar
Perbesar
Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis, 27 Juli 2023. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang maling kotak amal di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT. 5, RW. 2, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Inspektur Satu Rachmad Wibowo, setelah menerima laporan dari warga.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya pada Kamis dikutip dari Antara.

Identitas maling kotak amal ini berinisial AA, 43 tahun, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Kejadian berlangsung saat salat Magrib berjemaah sedang berlangsung di masjid tersebut. Pelaku AA melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut.

"Namun, ada jemaah masjid yang datang terlambat (masbuk) untuk salat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap dan kemudian dikeroyok oleh warga sekitar.

Pelaku dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra mengimbau masyarakat Tambora untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus