Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Man Singh & pengacaranya

Pengacara mahjoedanil dikalahkan kliennya di pengadilan karena lalai mengurus kasasi. kliennya sebelumnya memberi kuasa kepada kantor pengacaranya untuk menggugat orang yang menggarap tanahnya.

18 Juli 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI orang yang tahu hukum, tergolong pengacara senior pula di seantero Medan, kalah digugat kliennya sendiri tentu merupakan pengalaman pahit. Apalagi rumahnya turut disita sebagai jaminan. "Menjatuhkan karir saya," ujar Advokat Mahjoedanil sengit. Tapi itulah putusan pengadilan, akhir bulan lalu, yang mempersalahkannya: melalaikan kewajiban bagi kliennya. "Saya seperti tak percaya membaca berita itu," ujar pengacara tersebut. Berita kekalahanya di pengadilan memang menjadi berita hangat di Medan. Maka ia pun memasang berita bantahan. Isinya kurang lebil tsk mengenal si penggugat dan tidak pernah menjadi pengacaranya. Berita, bohong? Mahjoedanil dan rekan sekantornya, Alifuddin & Adhnan Gusti dari "Mahjoedanil SH & Associates", memang dialah berperkara. Mereka harus membayar ganti rugi kepada kliennya, Thalib, sebesar Rp 60 juta. Rumah Mahjoedanil di Jalan Juanda No. 26 disita sebagai jaminan. Soalnya, mereka tidak meneruskan permintaan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga tenggang waktu kasasi bagi perkara Thalib habis. Thalib sebelumnya memberi kuasa kepada Kantor Pengacara Mahjoedanil dkk untuk menggugat orang yang dianggapnya menggarap tanahnya, 8000 mÿFD, sekitar 15 km dari Medan. Untuk berurusan dengan kantor pengacara, Thalib menyerahkannya kepada ayahnya, Man Singh. Menurut Man Singh perjanjiannya dengan kantor pengacara sebagai berikut: bila menang ia akan membayar 10% dari harga tanah yang digugat sebagai honor pengacara. Itu belum termasuk semua biaya perkara di berbagai tingkat pengadilan. Untuk itu Singh harus membayar panjar Rp 100 ribu pada tiap tingkatan - bila tergugat naik banding atau kasasi. Menganggap Enteng? Pada tingkat pertama gugatan Singh melalui Kantor Mahjoedanil dkk dimenangkan pengadilan. Tergugat naik banding. Dan di Pengadilan Tinggi, Thalib kalah. Maksudnya naik kasasi di Mahkamah Agung. Tapi, menurut Singh kemudian, ternyata pengacaranya lalai mengurusnya. Sehingga tenggang waktu yang diminta undang-undang terlampaui. Habislah upaya hukum bagi Thalib dan membuat dia benar-benar kalah. Merasa tak diurus sebagai mestinya, awal Desember lalu ia menggugat pengacaranya, yang tergabung dalam Kantor Mahjoedanil dkk -- dengan tuduhan lalai mengajukan kasasi. Ia menuntut ganti rugi Rp 160 juta. Mahjoedanil mencoba mengelak dan melemparkan tanggungjawab kantor pengacaranya -- dan dirinya sendiri -- ke pundak salah seorang rekannya: Alifuddin. Yang mengurus perkara Thalib, 'katanya, rekannya itulah. Tapi dalihnya ditolak Hakim Nyonya S.D. Lumbantobing, yang menangani gugatan Thalib tersebut. Karena para pengacara tersebut bergabung dalam associates, menurut hakim, tanggungjawab mereka terhadap perkara juga bersama-sama. Apalagi, kata hakim pula, ketiga pengacara itu secara bersama-sama menerima kuasa dari Thalib -- terbukti dari tandatangan mereka di atas surat kuasa yang diteken Thalib. Kepada TEMPO, Alifuddin menyatakan, sebenarnya Thaliblah yang lalai memenuhi kewajibannya. "la terlambat datang meneken akta kasasi dan tidak menyetor uang untuk itu," kata Alifuddin. "Dia memang klien yang seret uangnya," katanya pula, sehingga "banyak uang dari kantung saya sendiri keluar untuk mengurus perkaranya." Keterangan itu dibantah Man Singh. Ia mengaku telah memenuhi semua persyaratan. Misalnya, ia telah membayar semua biaya perkara, sampai Rp 1,3 juta. Memang tak semuanya ada kwitansi atau tanda terima -- karena saling percaya saja. Soalnya, menurut sumber di pengadilan, "para pengacara itu memang menganggap enteng perkara kecil." Mahjoedanil berprasangka juga. "Ini pasti ada pihak ketiga yang mengipas sengaja merusak karir saya," kata pengacara dan bekas pemimpin redaksi Harian Mercusuar yang lagi nanjak karirnya itu. Ia tak menyebutkan siapa si pengipas dan dugaan ini entah disampaikan kepada hakim di Pengadilan Tinggi yang mengurus bandingnya atau tidak. Kita tunggu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus