Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Jenazah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses pemakamannya akan dilakukan setelah salat zuhur atau sekitar pukul 13:00 WIT. Rencana jenazah akan dibawa dari Ternate menuju Halmahera Selatan pada pukul 8:00 pagi melalui pelabuhan Residen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini pihak keluarga masih mengurus jenazah di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie. Rencananya sebelum dibawa ke Halmahera Selatan akan disemayamkan di kediaman almarhum di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate,” kata Hairun Rijal, Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, kepada Tempo Jumat 14 Maret 2025.
Menurut Hairun, Abdul Gani Kasuba meninggal pada pukul 19.54 WIT. Ia meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya. “Sebelum meninggal Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. Semua pihak keluarga sudah berkumpul dan merawat beliau,”ujar Hairun.
Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan US$ 90 ribu.