Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih kembali diperiksa KPK soal dugaan korupsi di tubuh PT Taspen (Persero). Antonius merupakan mantan Dirut Taspen 2020-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Rina dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK. "Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Tessa dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Rina, KPK juga memeriksa satu karyawan PT Taspen atas nama Tuti Nurbaiti, yang juga ditanyai soal aliran dana. Pemeriksaan terhadap Rina ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Rina pada September 2023 saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian Rina diperiksa lagi pada Mei 2024 ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi di tubuh perusahan pelat merah ini bermula dari kebijakan investasi yang diambil Kosasih dalam jabatannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi di PT Taspen pada tahun 2019. Antonius merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK telah memulai penyidikan setelah kurang lebih 6 bulan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif tersebut. Dengan telah dinaikkannya ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sampai hari ini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara detil soal perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk nama-nama tersangka termasuk jumlah kerugian negaranya.
Pilihan Editor: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi Pemkot Semarang