Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan, mengatakan, uang Rp 1,3 miliar yang digelapkan Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, digunakan untuk keperluan pribadi. "Dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer korban," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fuji melaporkan Batara atas dugaan melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang. Sebelumnya selebgram itu menjalin kerja sama dengan agency atau brand untuk 21 pekerjaan. Namun uang yang diperoleh dari pekerjaan itu telah dihabiskan seluruhnya oleh Batara. Polisi telah menetapkan Batara sebagai tersangka dan menahannya sejak Sabtu, 29 Juni 2028.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bunyi Pasal 374 KUHP adalah, penggelapan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal lima tahun.
Sedangkan bunyi Pasal 372 KUHP adalah, barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kurniawan mengatakan, Batara telah mengakui perbuatannya. "Tersangka membenarkan bahwa uang itu total pembayaran dari brand atau agensi dari 21 pekerjaan Fujianti Utami Putri," ujar dia. Kurniawan tidak menjelaskan secara detail, brand atau agency mana saja yang uangnya ditilap oleh mantan manajer Fuji tersebut. Ia berencana memberikan penjelasan secara detail pada konferensi pers 8 Juli 2024.