Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahakamah Agung. Mantan narapidana pembunuhan Vina (16 tahun) dan Muhammad Rizky alias Eky (16 tahun) yang sudah bebas itu mengklaim polisi telah melakukan salah tangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.
Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih di Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 lewat putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.
Namun karena mendapat remisi, Saka Tatal yang saat itu baru berusia 15 tahun saat menjalani persidangan hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Ia keluar dari LPKA pada April 2020.
Meski sudah empat tahun sejak ia menyelesaikan hukuman, Mukti menyebut kliennya itu ingin memulihkan nama baik. Sebab, ia mengklaim Saka Tatal sebagai korban salah tangkap oleh polisi. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar dia.
Untuk pengajuan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang diajukan. Mukti mengklaim telah mengantongi bukti baru yang menguatkan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebelumnya, Saka Tatal mengaku berada di rumah dengan kakak dan pamannya saat peristiwa pembunuhan. Ia mengklaim tidak mengenal Vina maupun Eky. Kedua remaja yang maish berusia 16 tahun itu dinyatakan meninggal akibat dikeroyok geng motor. Keterangan itu muncul setelah dilakukan penulusuran polisi. Saka Tatal juga mengklaim tidak terlibat dengan geng motor dan tidak memiliki motor.
Kasus ini mencuat dan ramai lagi sebab peristiwa pembunuhan Vina diangkat menjadi film pada awal Mei lalu. Kurang dari satu bulan film dirilis, Polda Jawa Barat menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu.
Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Punya Harta Rp 10,3 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini