Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perkeretaapian Mengaku Terima Suap Rp 30 Miliar

Suap Rp 30 miliar itu merupakan fee dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

4 Februari 2025 | 19.25 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menghadirkan tiga tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas-1 Jawa Bagian Tengah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menghadirkan tiga tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas-1 Jawa Bagian Tengah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, mengakui menerima suap sebesar Rp 30 miliar yang merupakan fee dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Total Rp30 miliar dari total 32 paket pekerjaan," kata Yofi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 3 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yofi membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima fee Rp 55,6 miliar dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Dalam keterangannya, Yofi Okatriza mengaku pemberian fee tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai, namun juga emas batangan dan deposito.

Ia menyebut pemberian fee dalam bentuk emas batangan dan deposito tersebut merupakan ide dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang merupakan salah satu kontraktor di proyek DJKA.

"Ide Dion agar dananya berkembang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui mengatur tentang ploting kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek perkeretaapian tersebut.

Ia menuturkan seluruh plotingan pemenang proyek berasal dari arahan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada periode itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, telah menerima suap Rp 55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus