Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, mengakui menerima suap sebesar Rp 30 miliar yang merupakan fee dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total Rp30 miliar dari total 32 paket pekerjaan," kata Yofi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 3 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yofi membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima fee Rp 55,6 miliar dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Dalam keterangannya, Yofi Okatriza mengaku pemberian fee tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai, namun juga emas batangan dan deposito.
Ia menyebut pemberian fee dalam bentuk emas batangan dan deposito tersebut merupakan ide dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang merupakan salah satu kontraktor di proyek DJKA.
"Ide Dion agar dananya berkembang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui mengatur tentang ploting kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek perkeretaapian tersebut.
Ia menuturkan seluruh plotingan pemenang proyek berasal dari arahan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada periode itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, telah menerima suap Rp 55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.