Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Motivator Maryono Teguh alias Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapornya yang menyebut ada dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang Rp 5 miliar. Teguran hukum itu diwakilkan oleh tim pengacaranya dari Lukman Baharuddin Partnership.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mario Teguh mengunggah pengumuman somasi melalui Instagram pribadinya @marioteguh pada Jumat 14 Juli 2023. Menurut Mario, keterangan atau tuduhan yang telah disebarluaskan merupakan berita bohong dan mencemarkan namanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dijelaskan oleh tim pengacaranya itu, perkara berpangkal kepada kerja sama Mario Teguh sebagai brand ambassador dengan pemilik merek perawatan kulit Kanemochi. Ditegaskannya, Mario Teguh tidak pernah menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno.
"Klien kami tidak pernah menyatakan, apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar," tulis dalam unggahan pengumuman.
Menurut tim pengacara Mario, pelapor memberi keterangan palsu dan/atau berita bohong. Dari somasi ini, pelapor dituntut meminta maaf kepada Mario dan masyarakat atau publik. Permintaan maaf ditunggu hingga Kamis, 20 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan Sunyoto Indra Prayitno, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan atau perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dia melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2023.