Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Masuk Pekarangan Pada Era Ahok, Kadis Tata Air Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Teguh Hendarwan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta sejak era Guberbur Ahok sebagai tersangka perusakan.

29 Agustus 2018 | 16.08 WIB

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendawan. Sumber: Instagram miliknya @teguh_hendarwan, 23 Juli 2016
Perbesar
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendawan. Sumber: Instagram miliknya @teguh_hendarwan, 23 Juli 2016

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Teguh disangka melakukan perusakan dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada 2016, ketika DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tegug heran terhadap statusnya itu dan mengaku tidak mengenal pelapornya, Felix Tirtawidjaja. "Saya nggak kenal dia," kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis, 29 Agustus 2018.

Teguh dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Agustus 2018 sebagai tersangka melalui surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Komisaris Besar Nico Afinta.

Dalam surat itu, perkara yang menjerat Teguh adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang, sesuai demham Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 dan atau Pasal 389 KUHP.

Kasus itu terjadi pada era Gubernur Ahok, Agustus 2016, di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Teguh oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta melihat bukti dan dokumen yang disita serta melihat petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Teguh mentatakan, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan status tersangkanya. Alasannya, perkara yang menjeratnya itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Kepala Dinas.

"Di mana harus melakukan pengamanan aset yang tercatat sebagai aset daerah dalam KIB BPAD DKI Jakarta," ujar Teguh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap Teguh.

Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan itu dilantik Gubernur Ahok sebagai Kepala Dinas Tata Air pada 3 Desember 2015. Menurut Ahok, Teguh ada;ah pejabat yang berani menggusur dan mengerti surat pembebasan lahan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus