Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 3 Pejabat OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI

Selain 3 pejabat OJK itu, KPK juga meminta keterangan dari tenaga ahli anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan.

7 Februari 2025 | 19.07 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan kasus itu berinisial DKJ, FAA, MJ, dan HM. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA) dan Mohammad Jurfrin (MJ) selaku anggota Badan Supervisi OJK.

Selain 3 pejabat OJK itu, KPK juga meminta keterangan dari Helen Manik (HM) selaku Tenaga Ahli anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Rabu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia (CSR BI). Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai, proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024. Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," kata Yassar melalui keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025. 

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia. 

Namun, KPK menampik informasi tersebut dan menyatakan belum menetapkan tersangka meski telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus tersebut. 

"Belum ada tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Desember 2024.

Pilihan Editor: Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos, Minta Tebusan Rp 100 Juta

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus