Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan kasus itu berinisial DKJ, FAA, MJ, dan HM. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA) dan Mohammad Jurfrin (MJ) selaku anggota Badan Supervisi OJK.
Selain 3 pejabat OJK itu, KPK juga meminta keterangan dari Helen Manik (HM) selaku Tenaga Ahli anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Rabu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia (CSR BI). Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai, proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024. Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup.
"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," kata Yassar melalui keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.
Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia.
Namun, KPK menampik informasi tersebut dan menyatakan belum menetapkan tersangka meski telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus tersebut.
"Belum ada tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Desember 2024.
Pilihan Editor: Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos, Minta Tebusan Rp 100 Juta