SABTU pekan lalu emosi pengunjung di persidangan Mahkamah Militer III-16 Ujungpandang seakan memuncak. "Kami sudah tahu, Hermanto otaknya. Tembak saja Hermanto. Dia merusak citra polisi," teriak seorang pengunjung, disambut pengunjung lain dengan tepuk tangan. Bak gayung bersambut, majelis hakim yang diketuai Letkol. CHK. Soemaryanto itu memang mengganjar hukuman mati untuk Serda. (Pol.) Hermanto, 22 tahun, dan penjara seumur hidup bagi Serda. (Pol.) Burhanuddin, 32 tahun. Keduanya juga dipecat dari dinas polisi. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Oditur Letkol. (Laut) Ign. Pandu Suganda yang menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Hermanto, dan penjara 15 tahun bagi Burhanuddin. Kedua bintara polisi itu, menurut hakim, terbukti membunuh atasannya, Kapolsek Wara, Letda. Novi Herawadi, 27 tahun. Perwira itu dihabisi komplotan Hermanto pada 8 Mei 1988, selesai makan sahur di rumah tetangganya -- di saat istri dan anak si korban berada di Jakarta. Novi, lulusan Akademi Kepolisian 1985, menurut hakim, digebuki pembunuhnya dengan batu, gagang pistol, pipa besi. Setelah tewas, tubuhnya digantung seakan-akan korban bunuh diri. Kedua terdakwa yang mengusut kasus itu -- ketika masih bertugas di kepolisian -- juga menyimpulkan korban mati bunuh diri -- karena sering cekcok dengan istrinya. Namun, Kapolda Sulselra, Brigjen Putera Astaman tidak mempercayai isu itu. Ia membentuk tim pengusut. Hasilnya: dipastikan bahwa Novi terbunuh. Tim pengusut pun menggulung komplotan terdakwa bersama empat orang sipil -- yang diupah Hermanto Rp 1 juta -- H Hammade, Lamma, Nurdin (masing-masing telah dihukum seumur hidup, 20 tahun penjara, dan 15 tahun penjara di PN Palopo, Luwu), dan Latahang (akan diadili tersendiri karena sempat buron). Di persidangan, baik Hermanto maupun Burhanuddin mengaku membunuh atasannya itu karena Novi terlalu gencar memberantas penyelundupan kayu hitam. Sedangkan Hermanto terlibat kejahatan itu. Terpaksa Hermanto bertindak karena ada kabar bahwa Novi akan dipromosikan menjadi Kasatserse Polres Luwu. Kendati mengakui kesalahannya, Hermanto dan Burhanuddin menyatakan banding atas vonis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini