Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mati karena kayu hitam

Hermanto & burhanuddin membunuh atasan mereka, novi herawadi, yang gencar memberantas penyelundupan kayu hitam. hermanto terlibat kejahatan itu. hermanto dituntut hukuman mati & burhanuddin 15 tahun penjara.

25 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SABTU pekan lalu emosi pengunjung di persidangan Mahkamah Militer III-16 Ujungpandang seakan memuncak. "Kami sudah tahu, Hermanto otaknya. Tembak saja Hermanto. Dia merusak citra polisi," teriak seorang pengunjung, disambut pengunjung lain dengan tepuk tangan. Bak gayung bersambut, majelis hakim yang diketuai Letkol. CHK. Soemaryanto itu memang mengganjar hukuman mati untuk Serda. (Pol.) Hermanto, 22 tahun, dan penjara seumur hidup bagi Serda. (Pol.) Burhanuddin, 32 tahun. Keduanya juga dipecat dari dinas polisi. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Oditur Letkol. (Laut) Ign. Pandu Suganda yang menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Hermanto, dan penjara 15 tahun bagi Burhanuddin. Kedua bintara polisi itu, menurut hakim, terbukti membunuh atasannya, Kapolsek Wara, Letda. Novi Herawadi, 27 tahun. Perwira itu dihabisi komplotan Hermanto pada 8 Mei 1988, selesai makan sahur di rumah tetangganya -- di saat istri dan anak si korban berada di Jakarta. Novi, lulusan Akademi Kepolisian 1985, menurut hakim, digebuki pembunuhnya dengan batu, gagang pistol, pipa besi. Setelah tewas, tubuhnya digantung seakan-akan korban bunuh diri. Kedua terdakwa yang mengusut kasus itu -- ketika masih bertugas di kepolisian -- juga menyimpulkan korban mati bunuh diri -- karena sering cekcok dengan istrinya. Namun, Kapolda Sulselra, Brigjen Putera Astaman tidak mempercayai isu itu. Ia membentuk tim pengusut. Hasilnya: dipastikan bahwa Novi terbunuh. Tim pengusut pun menggulung komplotan terdakwa bersama empat orang sipil -- yang diupah Hermanto Rp 1 juta -- H Hammade, Lamma, Nurdin (masing-masing telah dihukum seumur hidup, 20 tahun penjara, dan 15 tahun penjara di PN Palopo, Luwu), dan Latahang (akan diadili tersendiri karena sempat buron). Di persidangan, baik Hermanto maupun Burhanuddin mengaku membunuh atasannya itu karena Novi terlalu gencar memberantas penyelundupan kayu hitam. Sedangkan Hermanto terlibat kejahatan itu. Terpaksa Hermanto bertindak karena ada kabar bahwa Novi akan dipromosikan menjadi Kasatserse Polres Luwu. Kendati mengakui kesalahannya, Hermanto dan Burhanuddin menyatakan banding atas vonis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus