Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mau Dari Eyang

Sidang pengadilan perkara pembunuhan drs. Wibowo & istri, tertuduh Hasanudin dituduh jaksa melakukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu. (krim)

11 Oktober 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMANG sebuah pembunuhan berencana tuduh Jaksa I Made Suda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal bulan ini. Di mana kejahatan tersebut dilakukan Hasanudin, tertuduh, persisnya belum terungkap benar. Tapi sebetulnya Wibowo Darjadi (32 tahun) dan istrinya Yanthi Setiawan (25 tahun), ditinggalkan dalam keadaan mati di Jalan Pasar Minggu, Desember lalu, tertuduh masih bersama mereka. Yaitu dalam perjalanan antara Jalan Blora. Gatot Subroto, Jagorawi. Ciawi (Bogor), lalu kembali ke Jakarta lewat Cibinong, Cililitan, Cawang dan berakhir di Jalan Pasar Minggu. Dan dalam perjalanan itulah, yang tak diungkapknnya dalam rangka apa, jaksa menuduh Hasanudin (24 tahun) melakukan kejahatan pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu (tuduhan primer). Caranya diterangkan dengan singkat: Tertuduh menyiapkan racun dalam bungkusan plastik. "Yang dibeli dan telah dicoba keampuhannya "kata jaksa. Tertuduh kemudan memerintahkan korban menelannya. Mengapa korhan mau? Sebab menurut jaksa, tertuduh, karyawan di kantor korban, mengatakan kepada Wibowo, Direktur PT Salawaty Hayu, hal itu atas perintah "Eyang Kian Santang". Siapa pula Eyang Santang tak diungkapkan. Pokoknya Wibowo dan istrinya - mereka menikah enam bulan sebelumnya -- menenggak begitu saja barang pemberian tersebut. Bahkan didorong dengan roti dan air susu yang tersedia di mobil. Tak jelas kapan korban tewas. Namun menurut pemeriksaan, korban tewas sekitar dua jam sebelum diketemukan orang di dalam mobil Volvo B. 2941-ES, pada 20 Desember jam 08.00. Jaksa mengemukakan beberapa motif. Mungkin tertuduh menginginkan kedudukan korban. Mungkin juga hanya menginginkan uang korban, Rp 5 juta, yang diambilnya sebelum meninggalkan korban. Pembela tertuduh, R. Tambunan, geleng kepala. "Perkaranya tak sesederhana itu," katanya. "Masalahnya sebenarnya pelik dan saling kait mengkait." Setelah selama 3« jam berbicara dengan tertuduh, Tambunan berkesimpulan, "pengakuannya bertentangan 100% dengan tuduhan jaksa." Menurut Tambunan, dalam perkara ini tertuduh tidak berdiri sendiri, sehingga "saya sungguh keberatan jika Hasanudin dianggap sebagai tertuduh tunggal." Siapa lagi yang berperan dalam pembunuhan Wibowo? Tentu tergantung pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin Hakim Pitojo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus