MEMANG sebuah pembunuhan berencana tuduh Jaksa I Made Suda di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal bulan ini. Di mana
kejahatan tersebut dilakukan Hasanudin, tertuduh, persisnya
belum terungkap benar. Tapi sebetulnya Wibowo Darjadi (32
tahun) dan istrinya Yanthi Setiawan (25 tahun), ditinggalkan
dalam keadaan mati di Jalan Pasar Minggu, Desember lalu,
tertuduh masih bersama mereka. Yaitu dalam perjalanan antara
Jalan Blora. Gatot Subroto, Jagorawi. Ciawi (Bogor), lalu
kembali ke Jakarta lewat Cibinong, Cililitan, Cawang dan
berakhir di Jalan Pasar Minggu.
Dan dalam perjalanan itulah, yang tak diungkapknnya dalam
rangka apa, jaksa menuduh Hasanudin (24 tahun) melakukan
kejahatan pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu (tuduhan
primer). Caranya diterangkan dengan singkat: Tertuduh
menyiapkan racun dalam bungkusan plastik. "Yang dibeli dan
telah dicoba keampuhannya "kata jaksa. Tertuduh kemudan
memerintahkan korban menelannya.
Mengapa korhan mau? Sebab menurut jaksa, tertuduh, karyawan di
kantor korban, mengatakan kepada Wibowo, Direktur PT
Salawaty Hayu, hal itu atas perintah "Eyang Kian Santang".
Siapa pula Eyang Santang tak diungkapkan.
Pokoknya Wibowo dan istrinya - mereka menikah enam bulan
sebelumnya -- menenggak begitu saja barang pemberian tersebut.
Bahkan didorong dengan roti dan air susu yang tersedia di mobil.
Tak jelas kapan korban tewas. Namun menurut pemeriksaan, korban
tewas sekitar dua jam sebelum diketemukan orang di dalam mobil
Volvo B. 2941-ES, pada 20 Desember jam 08.00.
Jaksa mengemukakan beberapa motif. Mungkin tertuduh menginginkan
kedudukan korban. Mungkin juga hanya menginginkan uang korban,
Rp 5 juta, yang diambilnya sebelum meninggalkan korban. Pembela
tertuduh, R. Tambunan, geleng kepala. "Perkaranya tak
sesederhana itu," katanya. "Masalahnya sebenarnya pelik dan
saling kait mengkait."
Setelah selama 3« jam berbicara dengan tertuduh, Tambunan
berkesimpulan, "pengakuannya bertentangan 100% dengan tuduhan
jaksa." Menurut Tambunan, dalam perkara ini tertuduh tidak
berdiri sendiri, sehingga "saya sungguh keberatan jika Hasanudin
dianggap sebagai tertuduh tunggal."
Siapa lagi yang berperan dalam pembunuhan Wibowo? Tentu
tergantung pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin Hakim Pitojo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini