Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, telah memeriksa empat saksi perihal penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan di pinggir Jalan Kedaung RT 3 RW 7, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya. Mayat ditemukan terikat kaki dan tangannya pada Kamis, 27 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Polsek Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan para saksi adalah penemu mayat, orang pertama mendapatkan informasi, dan karyawan pabrik cat yang berada persis di depan lokasi penemuan. "Karyawan pabrik cat bangun pagi jam lima, tetapi tidak melihat kendaraan lewat," katanya hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Mayat Perempuan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Bekasi
Menurut Siswo, polisi baru memiliki petunjuk rekaman CCTV di pabrik cat tersebut. Selama dua jam pukul 03.00 hingga 05.00 ada empat kendaraan melintas di Jalan Kedaung itu, diantaranya dua sepeda motor dan dua mobil.
"Polisi sedang mendalami petunjuk tersebut. Dimungkinkan korban dibuang rentan waktu itu," tutur Siswo.
Sejauh ini belum diketahui identitas mayat perempuan itu terungkap. Pengecekan melalui sidik jari tak membuahkan hasil sebab diduga korban belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Polisi lanta mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi sampai tingkat RT. "Kemungkinan tinggalnya tidak jauh dari Bekasi," kata Siswo.
Baca juga: Ini Ciri Rambut dan Mata Mayat Perempuan di Bekasi
Polisi pun menyebarkan informasi perihal ciri-ciri mayat perempuan beramput pirang dan mata sipit tersebut, seperti usia 45-50 tahun, tinggi badan 162 centimeter, pakai kaus oblong bergambar tengkorak kecil-kecil, celana pendek jins, jam tangan, dan kalung emas putih bandul salib. "Yang gampang dikenal, yaitu rambut ikal dan pirang. Ciri lain kulit putih."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini