Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Membetot akal-akalan napi

Izin berobat ke luar tahanan buat 11 napi dicabut oleh kepala lp cipinang, nurdin nursin. menkeh menghapus hak asimilasi. kebijaksanaan itu ditentang pihak pengacara. proposal pembangunan rs disiapkan.

24 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HANYA sehari setelah diangkat menjadi kepala LP Cipinang, Nurdin Nursin sudah membuat gebrakan yang mengagetkan para tahanan dan narapidana (napi). Terhitung sejak Selasa pekan lalu, ia mencabut izin berobat ke luar tahanan buat sebelas tahanan dan napi "kelas kakap", antaranya Nur Usman, Drs. Kusmayadi, Hary Tranggono, Drs. Widodo, Ir. H.M. Sanusi, dan Dodi Achmad. "Mereka itu punya seribu satu akal licik untuk keluar LP. Licin bagai belut," kata Nurdin. Tindakan Nurdin itu bagaikan tindak lanjut saja dari gejala "pemotongan" hak-hak napi oleh para penegak hukum akhir-akhir ini. Pada Maret lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan edaran agar pengadilan tak lagi memperhitungkan masa tahanan dirawat di rumah sakit sebagai masa penahanan -- sehingga dipotongkan dengan hukuman. Masih belum cukup, sebulan setelah itu, Menteri Kehakiman menghapuskan pula masa asimiliasi napi di luar penjara dan pelepasan bersyarat -- hak napi-napi menjelang bebas. Semua keputusan itu memang lahir akibat ulah sebagian oknum napi, umumnya kelas kakap. Kesebelas napi yang dilarang berobat di luar LP itu, kata Nurdin, selama ini terhitung "langganan" berobat di luar LP Cipinang. "Mereka sering sakit dan sepertinya bergilir. Setiap minggu, rata-rata mereka minta izin berobat dua kali," keluh Nurdin. Banyak cara, tutur Nurdin, agar napi bisa disebut sakit. "Telan saja 20 pil Naspro, suhu badan bakal panas. Nah, kami mengiranya sakit. Ternyata, sampai di luar mereka sehat dan segar." Karena itulah, apa boleh buat, kesebelas napi itu kini dicabut haknya untuk berobat di luar penjara. Tapi jika ada napi yang benar-benar sakit, katanya, izin itu tetap akan diberikan Kepala Kanwil Departemen kehakiman DKI Jakarta. Nurdin, bahkan, berencana secara bertahap akan menghapus surat izin berobat ke luar LP buat semua napi. Untuk itu ia kini menyiapkan proposal untuk membangun rumah sakit di LP Cipinang. Seperti biasanya kebijaksanaan mengurangi hak narapidana itu ditentang pihak pengacara. Sebab, ketentuan semacam itu dianggap mengebiri hak napi hanya gara-gara kesalahan segelintir orang. Apalagi fasilitas kesehatan yang tersedia di LP tak memadai. Di LP Cipinang, yang menampung hampir 2.000 tahanan, hanya tersedia seorang dokter umum dan seorang dokter gigi. Direktur LBH Jakarta Nursyahbani Katjasungkana juga tak setuju dengan ketentuan baru itu. Bagaimanapun, katanya, izin berobat itu harus ditangani kepala LP. "Yang tahu kondisi LP itu kan kepala LP itu sendiri, kakanwil dalam hal ini tahu apa? Bukankah ini justru memperpanjang birokrasi." Selain itu, menurut Ketua Ikadin Pusat Soekardjo Adidjojo, soal izin berobat di luar LP itu diatur oleh Gestichlen Reglement (GR) 1917 yang sampai sekarang masih berlaku sebagai undang-undang. "Kalau mau mengubah undang-undang, ya harus secara konstitusional," katanya. Kakanwil Departemen Kehakiman DKI Jakarta, Soehendro Hendarsin, membenarkan bahwa menurut GR hak narapidana untuk berobat ke luar, LP berada di bawah wewenang direktur penjara. Tapi ia menjamin hak narapidana yang tak akan terbengkalai. "Kalau ada rekomendasi dokter LP, tidak sampai seperempat jam surat izin akan saya acc-kan. Malah kalau sakit berat, kepala LP boleh mengabarkan lewat telepon dan surat izin bisa disusulkan," kata Soehendro, yang Jumat pekan lalu baru saja memberi izin berobat luar buat terpidana H.M. Sanusi. Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa juga mendukung Nurdin. "Wajar. Sebagai pejabat baru tentu dia akan mengadakan langkah-langkah perbaikan. Kepala LP memang diberi kuasa penuh untuk menertibkan lingkungannya," kata Lopa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus