Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengapa Ahli Hukum Pidana Menilai Vonis AG di Kasus Mario Dandy Janggal?

Sejumlah ahli hukum pidana menilai putusan hakim terhadap vonis AG di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy janggal.

8 Mei 2023 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hakim terhadap AG, anak perempuan berusia 15 tahun yang terseret dalam kasus Mario Dandy Satriyo dinilai mengandung kejanggalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AG atau biasa juga disingkat dengan inisial AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejanggalan dalam vonis hakim itu terungkap dalam diskusi webinar berjudul Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding Kasus Anak AGH yang digelar pada, Ahad, 7 Mei 2023. Diskusi ini menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana dari berbagai universitas, seperti UGM, Unpad dan Binus.

Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah, hakim disebut bias dalam menjatuhkan putusan serta tidak memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP. Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mempersiapkan putusan terlebih dahulu sebelum membaca memori banding. 

Alasannya, memori banding yang diajukan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada 26 April 2023, dalam tempo sekejap atau satu malam vonis diputuskan esoknya, pada 27 April 2023. 

Mangatta mengatakan bahwa memori banding dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari. Hakim terkesan buru-buru dalam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada anak yang perempuan yang berusia 15 tahun itu.

Benarkah AG turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora?

Dosen hukum pidana Binus University, Ahmad Sofian menyebut adanya opini pribadi hakim dalam menelaah kasus terutama pada penerapan ajaran penyertaan dalam pertimbangan hukum hakim.

Ahmad Sofian merupakan ahli yang dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Ia juga bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, dan bukan melakukan perlawanan.

Ia mengambil pandangan dari Profesor Jan Remmelink, Profesor Simons dan beberapa Yurisprudensi. Sofian memamarkan berkas putusan yang berbunyi: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan.

“Dalam pandangan saya membaca putusan PN dan PT hakim punya kesimpulan bahwa AGH sama melakukan bersama Mario Dandy dan Shane Lucas. Makanya kita ulas apakah turut serta ini bisa kita lekatkan dalam diri dakwaan AGH atau tidak,” kata Ahmad Sofian, Ahad, 7 Mei 2023.

AG dianggap tidak memenuhi unsur pasal 355 KUHP, apa alasannya?

Ahmad mempertanyakan yang dimaksud penyertaan seseorang bisa dikategorikan ikut atau medeplegen ketika terpenuhi dari unsur persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan setelah perencanaan dia tidak ada di area itu. 

“AGH tidak memenuhi semua unsur 355,” katanya.

Meski kata turut serta tidak harus memenuhi semua unsur, ia menegaskan ada  kriteria yuridis yang disepakati oleh ilmuwan yakni adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar oleh semua aktor, dilakukan bersama-sama dan tidak harus memenuhi semua unsur.

AG, menurut Ahmad Sofian, tidak melakukan kegiatan physical dalam bentuk apapun atau menyentuh D, karena itu Sofian menilai AG tidak memenuhi unsur objektif dalam tindak pidana.

Tapi dalam putusan hakim ada kejanggalan yakni, AG sebagai pelaku peserta di pidana terlebih dahulu dibanding pelaku utama.

“Harusnya Mario Dandy dulu yang disidangkan karena dia memenuhi semua unsur bukan AGH-nya,” ucapnya.

Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum AG 3,5 tahun penjara

Hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara terhadap AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.

Hakim tunggal, Budi Hapsari mengatakan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi AG.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barat, Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.

Dari putusan banding ini, hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.

Vonis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan memberi pembelajaran

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. "Pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Hakim menilai vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AG sudah cukup memberi pembelajaran dan menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak berbuat serupa.

Dalam persidangan, penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal in yang dipelajari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyampaikan putusan banding.

Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman AG kurang berat. "Sedangkan sebaliknya penasehat hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman terlalu berat dan tidak sependapat dan sebagainya," ujar Binsar.

Apabila pihak AG belum menerima putusan banding di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini, kata Binsar, maka masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Waktu pendaftaran yang tersedia selama 14 hari, terhitung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan secara resmi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus