Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengapa Baju Tahanan Berwarna Oranye?

Warna oranye baju tahanan mudah diidentifikasi publik ketika tersangka dibawa petugas keamanan

1 Oktober 2022 | 12.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi memakai baju tahanan oranye setelah penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dia. Putri memakai baju tahanan bernomor 077. Saat tersangka ditahan pasti menggunakan pakaian berwarna oranye.

Baju tahanan oranye?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari My Law Questions, penggunaan warna oranye baju tahanan untuk memudahkan sipir penjara dalam mengidentifikasi di dalam penjara. Penggunaan warna ini juga dimaksudkan apabila jika tahanan kabur dari penjara mudah dikenali. Sebab, warnanya mencolok.

1. Warna oranye membedakan tahanan dari sipir penjara.

2. Pakaian ini membatasi kesempatan untuk membawa barang selundupan yang tersembunyi dengan tidak memasukkan ke dalam kantong.

3. Warna oranye membuat tahanan mudah diidentifikasi publik ketika diangkut, sehingga sedikit kesempatan untuk melarikan diri.

4. Kemungkinan warna mendorong kesetaraan di antara narapidana daripada menunjukkan status sosial mereka.

5. Pakaian berwarna oranye menanamkan disiplin eksternal yang menjelaskan bagi khalayak umum mereka adalah narapidana.

Di Indonesia sendiri, peraturan tentang penggunaan pakaian di rumah tahanan diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negaral Di Pasal 3 berbunyi:

Setiap narapidana atau tahanan, wajib:

  • Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama
  • Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan
  • Patuh, taat, dan hormat kepada petugas
  • Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan
  • Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan
  • Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian
  • Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan

Ditinjau dari Pasal 3 itu, penggunaan pakaian seragam dari para narapidana telah diatur. Tapi, dalam peratuan ini tidak mengatur pakaian apa yang digunakan oleh para tahanan di dalam penjara. Adapun dala Pasal 5 menjelaskan, narapidana juga diperbolehkan untuk membawa pakaian sendiri maksimal 6 pasang.

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus