Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengenal Perbedaan Pangkat Polisi Terendah hingga Tertinggi

Belakangan ini masyarakat Indonesia banyak menyoroti dua pangkat polisi, yaitu pangkat Bharada dan Brigadir

5 Agustus 2022 | 19.30 WIB

Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa
Perbesar
Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai instansi penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki pangkat dan golongan di dalam strukturnya yang menentukan jenjang karier polisi. Belakangan masyarakat Indonesia banyak menyoroti dua pangkat polisi, yaitu pangkat Bharada dan Brigadir.

Perbedaan pangkat polisi

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, letak pangkat Bharada berada di golongan kepangkatan Tamtama. Ini golongan kepangkatan terendah. Sedangkan pangkat Brigadir berada di golongan kepangkatan Bintara. Golongan ini berada di antara Tamtama dan Perwira.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 6 menjelaskan, Bharada merupakan pangkat terendah dalam tingkatan golongan kepangkatan Tamtama. Simbol dari pangkat Bharada satu garis miring berwarna merah.

Dalam Pasal 6 juga disebutkan struktur keseluruhan dari Golongan Tamtama, yaitu:

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  5. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  6. Bhayangkara Dua (Bharada)

Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 di Pasal 5 menjelaskan pangkat Brigadir memiliki banyak tingkatan. Dalam Pasal 5 peraturan ini juga dijelaskan golongan kepangkatan Bintara, yaitu:

  1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  4. Brigadir Polisi (Brigpol)
  5. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  6. Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Walaupun berbeda, kedua golongan kepangkatan ini memiliki percepatan yang sama. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 menjelaskan, kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam dan bersifat kumulatif.

Selain kedua golongan kepangkatan tersebut, terdapat Golongan kepangkatan Perwira dalam institusi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, golongan kepangkatan perwira polisi meliputi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perwira Tinggi (Pati)

  1. Jenderal Polisi
  2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
  3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah

  1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  3. Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama)

  1. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  3. Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus