Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK terlihat pemandangan mencolok di gedung yang tegak berdiri di Jalan Rasuna Said Nomor 4, Kuningan, Jakarta, itu. Di dekat pintu utama, sebuah patung yang melukiskan penunggang kereta ditarik empat kuda teronggok menyambut para tamu. Hingga Rabu pekan lalu, para karyawan dari sekitar 60 perusahaan yang berkantor di gedung 14 lantai itu tetap bekerja seperti biasa. "Kami memang belum minta eksekusi," kata pengacara PT Bumijawa Sentosa, David Tobing.
Empat tahun silam, Bumijawa membeli gedung yang kini bernama Century Tower itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Harganya sekitar Rp 80 miliar. Tapi, hingga kini, gedung yang sebelumnya bernama Gedung Aspac tersebut masih dalam genggaman pemilik lama, PT Mitra Bangun Griya. Kasus ini pun kemudian merembet ke meja hijau dan terus melaju ke tingkat Mahkamah Agung. Akhir Januari lalu, Mahkamah menyatakan Bumijawa pemilik gedung itu.
Sengketa soal gedung yang terletak di kawasan segi tiga emas itu bermula saat Bank Asia Pacific (Aspac) membutuhkan tambahan modal. Aspac lantas menandatangani akta inbreng (setoran modal tanpa uang tunai) dengan anak perusahaannya, PT Mitra. Dalam akta perjanjian 30 Desember 1997 itu, yang disetorkan Mitra adalah lahan seluas 4.340 meter persegi dan 270 meter persegi plus bangunan di atasnya, Gedung Aspac.
Kesepakatan itu diteken di depan notaris Mahyastoeti. Sebulan kemudian, kepemilikan tanah dan gedung dialihkan dari PT Mitra ke PT Bank Aspac. Sebagai kompensasi inbreng, Mitra mendapat saham mayoritas Bank Aspac, 61,56 persen. Mitra juga mendapat hak mengelola Gedung Aspac dari 1999 sampai 2003.
Pada Februari 1998, Bank Indonesia memasukkan Aspac ke program penyehatan perbankan. Bank ini pun menikmati kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,1 triliun. Bantuan ini tak menolong Aspac. Awal 1999, bank devisa ini pun dinyatakan berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Bank Indonesia lantas menyerahkan aset-aset Aspac ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk membayar utangnya, BPPN kemudian melego aset-aset Aspac. Pada Agustus 2003, PT Bumijawa keluar sebagai pemenang dalam tender pembelian Gedung Aspac. Tapi Bumijawa tak bisa memiliki gedung itu. Soalnya, beberapa hari sebelum tender itu dimenangi Bumijawa, PT Mitra menggugat Bank Aspac (BBKU), Bank Indonesia, BPPN, serta Mahyastoeti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mitra mempermasalahkan keabsahan inbreng. Alasannya, perjanjian dengan Aspac tak disetujui Bank Indonesia. Bahkan Mitra mengaku pada 1999 sudah meminta inbreng itu dibatalkan. Perusahaan ini juga menuding perjanjian itu melanggar aturan Dewan Moneter karena, menurut kebijakan 1957 tersebut, inbreng tak boleh lebih dari 50 persen modal bank.
Bank Indonesia menilai gugatan yang dilakukan Mitra itu ganjil. "Itu sama saja dia menggugat diri sendiri," kata Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong. Oey menilai gugatan itu upaya Mitra menghindari risiko. "Karena banknya tutup, dia membantah perjanjiannya," kata Oey.
Gugatan Mitra pada November 2003 ditolak pengadilan. Mitra mengajukan permohonan banding dan menang. Giliran Bank Aspac dkk maju ke kasasi. Putusan Mahkamah Agung itulah yang penting bagi Bumijawa. Sebab, meski perusahaan itu tak digugat, soal kepemilikan Gedung Aspac dipertaruhkan dalam keputusan kasus ini. David Tobing mengaku gembira mendengar putusan Mahkamah akhir Januari lalu yang menyebutkan inbreng 10 tahun lalu itu sah. "Kami ingin gedung itu segera diserahkan ke Bumijawa," ujarnya.
Ketua majelis hakim kasasi kasus ini, Mariana Sutadi, membenarkan sudah memutus kasus sengketa Gedung Aspac itu. Tapi Mariana tak bersedia menjelaskan dasar putusan yang dibuatnya. "Maaf, saya sedang sakit," ujar hakim agung tersebut sembari bergegas meninggalkan Tempo.
Oey Hoey Tiong mengaku belum menerima putusan tersebut. "Tapi itu putusan tepat," katanya. Dalam memori kasasi, kata Oey, Bank Indonesia menegaskan tidak ada keputusan lembaganya yang tak merestui perjanjian itu. "Bank Indonesia mengakui itu sebagai setoran modal," kata Oey.
Soal keputusan Dewan Moneter yang menjadi dasar gugatan, Bank Indonesia juga menganggapnya tak tepat. "Itu risalah rapat, bukan keputusan," kata Oey. Pengacara PT Mitra, Ludwig M. Samosir, menolak berkomentar atas kekalahan kliennya. "Saya belum membaca putusannya," kata Samosir.
David Tobing kini bersiap "mengawal" kliennya mengambil alih Gedung Aspac alias Century Tower itu. "Begitu ada petikan putusan, kami segera meminta eksekusi paksa," ujarnya. Tapi bisa jadi eksekusi ini pun tak mudah dilakukan. Bumijawa punya pengalaman soal ini. Saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 menyatakan Bumijawa pemilik gedung itu, eksekusi terhadap gedung tersebut gagal dan berakhir ricuh. Pihak Mitra mati-matian mempertahankan Gedung Aspac. "Tapi sekarang tak ada lagi alasan gedung itu tak diserahkan ke Bumijawa," ujar David.
Abdul Manan
Silang Sengkarut 10 Tahun
Inilah lika-liku perebutan kasus aset Bank Aspac yang sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.
30 Desember 1997Bank Asia Pacific dan anak perusahaannya, PT Mitra Bangun Griya, membuat perjanjian pemasukan (inbreng) tanah hak guna bangunan No. 899 seluas 4.340 meter persegi dan No. 1353 seluas 270 meter persegi berikut bangunan di atasnya ke dalam PT Bank Aspac di depan notaris Mahyastoeti Notonagoro.
9 Januari 1998Akta pernyataan keputusan rapat Bank Aspac menyatakan, PT Mitra mendapatkan saham 61,6 persen sebagai kompensasi inbreng.
23 Januari 1998Tanah dan gedung dibalik nama menjadi milik PT Bank Aspac.
14 Februari 1998Bank Indonesia memasukkan Bank Aspac dalam program penyehatan perbankan
16 Desember 1998Bank Aspac meneken perjanjian. Isinya, PT Mitra menjadi pengelola Gedung Aspac sampai 31 Desember 2003.
11 Januari 1998Bank Indonesia memberikan fasilitas bantuan likuiditas Bank Indonesia. Salah satu jaminannya gedung Aspac.
13 Maret 1999Bank Aspac menjadi bank beku kegiatan usaha (BBKU)
24 Februari 2000PT Mitra minta tanah Bank Aspac dikeluarkan dari daftar barang yang akan dilelang
14 Juli 2003BPPN melelang aset, termasuk gedung Aspac
6 Agustus 2003PT Mitra menggugat PT Bank Aspac (BBKU), Bank Indonesia, BPPN, notaris Mahyastoeti, dan Suci Amatul Qudus soal inbreng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
21 Agustus 2003BPPN menyatakan PT Bumijawa sebagai pemenang lelang gedung Aspac.
17 November 2003Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Mitra kepada PT Bank Aspac dkk.
4 Desember 2003Kepala Pertanahan Jakarta Selatan membuat keputusan balik nama sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 899 dan No. 1353 atas nama PT Mitra menjadi PT Bumijawa.
29 Desember 2003PT Bumijawa menegur PT Mitra untuk menyerahkan gedung.
3 Februari 2004PT Bumijawa menggugat PT Mitra ke pengadilan karena tak menyerahkan gedung.
14 April 2004Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan PT Mitra dalam gugatan banding terhadap PT Aspac dkk. soal inbreng.
20 April 2004Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan PT Bumijawa dan memerintahkan PT Mitra menyerahkan gedung.
17 Juni 2004PTUN Jakarta menolak gugatan PT Mitra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan karena menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan gedung Aspac untuk PT Bumijawa
11 Agustus 2004Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya eksekusi pengosongan gedung Aspac. Gagal karena ada perlawanan.
23 Agustus 2004Pengadilan tinggi menolak banding PT Mitra soal penyerahan gedung.
9 Desember 2004PTUN DKI Jakarta menolak banding PT Mitra kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
17 Oktober 2006Mahkamah Agung menolak kasasi PT Mitra melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
31 Januari 2007Mahkamah Agung mengeluarkan dua putusan: menerima eksepsi PT Bank Aspac dkk. soal inbreng dan menolak kasasi PT Mitra soal kepemilikan dan penyerahan gedung Aspac.
AM/dari berbagai sumber
PT Bank Asia PacificBerdiri: November 1958. Awalnya bernama PT Bank Kesejahteraan Keluarga Anggota Angkatan Perang. Pada 25 November 1989 ganti nama menjadi PT Bank Asia Pacific Presiden Direktur: Setiawan Harjono Wakil Presiden Direktur: Hendrawan HarjonoPemegang saham: PT Centra Dharmakreasi 36,50%, Yayasan Kesejahteraan Uppindo 1,11%, PT Cakrawala Kuningan Kreasi 0,83%, PT Mitra Bangun Griya 61,56% Jumlah kantor cabang 45Jumlah pegawai: 1.394 orang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo