Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menghitung vonis pemerkosa

Singapura memvonis 10-14 tahun penjara kepada 4 polisi negara yang memperkosa wanita thai. di as pemerkosa diancam hukuman mati. tapi di indonesia selalu luput dari hukuman berat. (krim)

24 Mei 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAIN ladang lain hukumannya. Hanya berjarak beberapa mil laut, vonis buat pemerkosa di Indonesia dan Singapura betapa jauh bedanya. Rabu pekan lalu, Pengadilan Tinggi Singapura bisa menjatuhkan hukuman penjara 10-14 tahun kepada empat anggota polisi negara. Mereka terbukti melakukan perkosaan terhadap seorang wanita malam asal Muangthai. Keempat petugas keamanan itu juga dipecat dari dinas kepolisian. Dinihari, 18 Oktober tahun silam, RoseliAmat, 42, bersama tiga anak buahnya melakukan patroli mobil, melalui Yishun Avenue. Di depan sebuah bangunan setengah jadi, patroli itu menjumpai seorang wanita muda sendirian. Tak jelas memang alasannya, tapi keempat polisi itu membawa wanita Thai itu untuk diperiksa. Bukan ke kantor polisi cewek itu diangkut, melainkan ke sebuah pondok kosong. Di situ, menurut keputusan hakim setebal 70 halaman, seperti diberitakan The Straits Times, harian Singapura, wanita itu digilir. Tentu, tim pembela terdakwa mencoba mementahkan tuduhan. "Sebagai wanita malam, dia tentu tak mudah digertak," ujar scorang pembela. Bahkan, selama bersama polisi cewek 21 tahun ini tiga kali minta rokok. Jadi, kata pembela, mau sama mau. 'Mohon hal ini dipertimbangkan," kata seorang pembela. Toh, majelis hakim menjatuhkan vonis cukup berat. Di Indonesia, para pemerkosa seperti selalu luput dari hukuman berat. Tahun 1983 misalnya, dari 12 kasus perkosaan, para pelaku rata-rata hanya diganjar 1 tahun kurungan. Padahal, menurut KUHP, jenis kejahatan ini bisa diganjar kurungan 12 tahun. Di Bangkalan, Madura, masyarakat marah, hampir saja kasus perkosaan menyebabkan kerusuhan rasial. Jam malam pun diberlakukan, Februari 1985. Toh pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun (TEMPO, 24 Agustus 1985). Pernah, 1984, para hamba hukum di Medan berikrar untuk menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pemerkosa, tapi rasanya terlupakan begitu saja. Mungkinkah vonis ringan itu yang menyebabkan berita perkosaan sering terdengar? Dan tampaknya media massa pun lebih suka memberitakan peristiwanya, daripada vonis buat pelakunya. Di Amerika Serikat, pemerkosa diancam hukuman mati. Korban, kata psikolog, akan menderita trauma dalam waktu lama - bahkan, mungkin, seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus