Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inilah sejumlah hasil kompromi terakhir pembahasan RUU Anti-Pornografi.
Nama Undang-Undang Usulan awal: RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, RUU Pornografi dan Pornoaksi, RUU Pornografi dan RUU Pengaturan Penyebaran Barang Pornografi. Hasil kompromi: RUU Pornografi.
Pasal Jumlah pasal RUU lama: 93 pasal.
RUU baru: 45 pasal.
Pengertian Pornografi RUU lama: Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksualitas, kecabulan, dan/atau erotika.
RUU baru: Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain melalui media dan/atau pertunjukan di depan umum, untuk membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.
Pornografi anak: Segala bentuk penggarapan visual, termasuk foto, film, video, gambar atau komputer atau citra atau gambar yang dihasilkan komputer, baik dibuat atau diproduksi dengan peralatan elektronik, mekanis, maupun peralatan lainnya.
Sanksi Pornografi ringan: pidana penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 500 juta.
Pornografi berat: pidana penjara paling singkat 2 tahun, maksimal 10 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. Jika melibatkan anak, sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan, maksimal 13 tahun 4 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pornografi ringan melibatkan anak: pidana penjara paling singkat 1 tahun 6 bulan, maksimal 8 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 700 juta.
Sanksi untuk Penyebar
Pornografi ringan: pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 2 miliar.
Pornografi berat: pidana penjara paling sedikit 3 tahun 6 bulan, paling lama 13 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 650 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Jika melibatkan anak-anak, ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun 5 bulan, paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Pornografi melibatkan anak: pidana penjara paling sedikit 4 tahun, paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 650 juta, paling banyak Rp 3 miliar.
Pembagian Kategori
Pornografi ringan: penggambaran pinggul, pantat, dan payudara.
Pornografi berat: penggambaran (1) alat kelamin dan/atau ketelanjangan tubuh orang dewasa; (2) aktivitas orang melakukan masturbasi atau onani; (3) aktivitas orang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks.
Pornografi anak: mencakup perbuatan penggambaran aktivitas hubungan seks atau aktivitas yang mengarah atau mengesankan pada hubungan seks yang melibatkan anak.
Sanksi bagi Pengguna
Pornografi ringan: pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 500 juta.
Pornografi berat: pidana penjara paling singkat 1 tahun 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 550 juta. Jika melibatkan anak-anak, ancaman pidana penjaranya paling sedikit 2 tahun 5 bulan, paling lama 7 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 650 juta.
Pornografi melibatkan anak: pidana penjara paling sedikit 1 tahun 6 bulan, paling lama 6 tahun 8 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.
Sanksi untuk Model Porno:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun 6 bulan, paling lama 7 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 750 juta.
Abdul Manan Sumber: Draft Tim Perumus 25 Januari 2007
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo