Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri PPPA Jenguk Perempuan Korban Kekerasan Ojek Pangkalan di Bandung

Seorang perempuan jadi sasaran kekerasan sejumlah ojek pangkalan di Bandung. Gara-gara korban memilih menggunakan ojek online.

29 Desember 2024 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Dok. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengunjungi seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah ojek pangkalan di Cimekar, Kabupaten Bandung. Dalam kunjungannya, Menteri PPPA mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini kami menemui korban kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum ojek pangkalan. Saya sangat prihatin melihat kondisi korban. Tindakan ini sungguh tidak manusiawi. Bagaimana mungkin mereka tega melakukannya? Apakah mereka tidak memiliki keluarga perempuan seperti anak, istri, atau saudara?” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, seorang perempuan muda berusia 19 tahun menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh tiga pria. Berdasarkan laporan yang diterima sistem pengaduan Kementerian PPPA, kejadian bermula ketika korban, yang menggunakan jasa ojek online, ditarik hingga terjatuh dari motornya oleh tiga pelaku.

Aksi ini diduga dipicu oleh rasa tidak senang para pelaku terhadap keberadaan ojek daring yang memasuki wilayah yang dianggap sebagai area operasi ojek pangkalan. Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka serius di kepala dan wajah.

Saat berbincang dengan korban dan keluarganya, Arifah menyampaikan dukungan moral serta menyemangati korban. “Kami berharap korban dan keluarganya diberikan kekuatan serta kesabaran. Semoga korban dapat segera pulih dan kembali melanjutkan aktivitas, termasuk perkuliahan,” kata Arifah.

Selain itu, dia meminta agar hukum ditegakkan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan harapan para pelaku mendapatkan efek jera, sehingga insiden serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini sudah ditangani pihak berwajib, dan semoga menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kami berharap ini adalah kasus terakhir, tidak hanya di Bandung tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Menteri PPPA.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Ketiga pelaku yang merupakan oknum ojek pangkalan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Proses pemberkasan tengah diselesaikan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Menurut Oliestha, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan putusan maksimal. Kami juga memohon dukungan dari semua pihak, termasuk Kemen PPPA, untuk mengawal kasus ini agar tidak ada hambatan dalam proses di kejaksaan, sehingga putusan maksimal dapat tercapai,” kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus