Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

21 Mei 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri dengan mekanisme hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul Ghufron melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. "Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti kita- ini masih berproses," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul Ghufron tidak merinci identitas beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Namun demikian, kata dia, sudah ada beberapa saksi yang diperikas sejak laporan dibuat, yaitu pada 6 Mei kemarin.

Ia menempuh jalur hukum lantaran merasa tersakiti atas tindakan yang diambil Dewas. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas mengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan."Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaannya. Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tadi kami periksa Pak Kasdi (Sekjen Kementan) itu ditanya kasus pemindahan, apa yang dialami. Kemudian yang memberikan nomor (Kasdi) ke Nurul Ghufron. Berikutnya yang dimutasi itu sendiri lewat zoom, ibunya juga,” kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung C1 KPK, Selasa, 14 Mei 2024.

Harjono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nurul Ghufron tak mengenal ASN Kementan yang dimutasi, melainkan hanya kenal dengan ibu mertua ASN itu. “(Kedekatan) teman, itu saja. (Ghufron terima sesuatu) Enggak ada yang cerita,” ujarnya.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada unsur yang didapat mengarah pada pelanggaran etik. Dewas KPK juga masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Kami belum sidang, masih ada keterangan saksi. (Kasdi takut saat ditelepon Ghufron). Ya itu persoalannya Kasdi,” ujarnya.

Dewas KPK akan kembali melaksanakan sidang etik pada Kamis dan Jumat, 16-17 Mei 2024. Sementara untuk target sidang putusan, ia belum bisa memastikan. “Kalau Jumat itu mendengarkan pembelaan Pak Ghufron ya, setelah itulah setelah Jumat. Kalau cepat ya bisa,” ucapnya.

Sementara pada Jumat lalu, Nurul Ghufron kembali mangkir dan meminta penundaan sidang etik dengan alasan belum mempersiapkan pembela.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus