Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mereka yang terjaring skb

Pn jakarta pusat menghukum 2 pengacara yunior posbakum peradin: benny simanungkalit & husein junaidi, berupa teguran tertulis & skorsing 3 bulan dari profesi pengacara. mereka menerima suap rp 2 juta.

16 Juli 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU genap setahun masa berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, yang mengawasi sikap dan tindakan pengacara, telah empat pengacara Jakarta yang terkena tindakan. Akhir Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum dua pengacara yunior dari Posbakum Peradin, Benny Simanungkalit dan Husein Junaidi -- berupa teguran tertulis dan skorsing tiga bulan dari profesi pengacara. Mereka dipersalahkan berbuat tidak terpuji karena mengutip uang suap Rp 2 juta dari kliennya. "Padahal, selaku pengacara dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), seharusnya mereka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Gde Sudharta. Apalagi, kata Sudharta, untuk setiap perkara pengadilan telah memberi subsidi Rp 100 ribu bagi Posbakum. Sebelum kedua pengacara itu, pengadilan yang sama juga sudah menindak dua pengacara yang terhitung senior yaitu O.C. Kaligis dan Adi S. Moewardi. Kaligis, 46 tahun, mendapat teguran tertulis, September lampau, karena dianggap berbuat tidak patut terhadap lawannya dalam kasus Hotel Chitra. Sebulan kemudian, Adi Moewardi, 54 tahun, dihukum skorsing 6 bulan karena memalsu vonis Mahkamah Agung untuk mengelabui kliennya. Soal suap yang dikutip Benny dan Husein itu menghebohkan pengadilan April lalu. Ketika itu majelis hakim yang diketuai Hasan Basri Pase baru saja usai membacakan vonis 9 tahun penjara dalam perkara pembunuhan. Tiba-tiba terdakwa Husni, 28 tahun, mengamuk dan menendang kursi pesakitan. Ia menuding dua pengacaranya itu telah menipunya Rp 2 juta. Keributan pun makin menjadi lantaran istri terdakwa, Halimah, melolong histeris. Wanita ini menuntut pengembalian uang tadi yang, katanya, berasal dari hasil menggadaikan rumahnya. Uang itu diberikannya kepada kedua pengacara itu, dengan janji, akan diteruskan kepada jaksa dan hakim agar tuntutan dan vonis untuk suaminya diringankan. Ternyata, baik jaksa maupun hakim sependapat Husni harus dipenjarakan selama 9 tahun. Benny mengaku pihaknya memang menerima uang suap itu. Tapi, katanya, rekannya, Husein, yang melakukan transaksi itu. Ia sendiri hanya menerima titipan separuh uang itu dari Husein. Sebab itu, ia segera mengembalikan uang itu ketika dilabrak Halimah, begitu jaksa selesai membacakan tuntutannya. Sisanya Rp 1 juta, merupakan tanggung jawab Husein. Pengacara muda yang berstatus mahasiswa FH Jayabaya itu baru bisa mengembalikan Rp 750 ribu dari sejumlah uang tadi setelah terdakwa mengamuk di sidang -- seusai vonis hakim. rdasarkan itu Sudharta hanya memberikan hukuman teguran terhadap Benny dan skorsing terhadap Husein. Pengacara yang namanya tersebut belakangan itu dianggap hakim memang mempunyai itikad tidak baik. "Ia berani-beraninya mencantumkan S.H. di belakang namanya, padahal, belum lulus," kata Sudharta. Selain itu, Husein tak juga mengembalikan sisa uang Halimah -- Rp 250 ribu lagi. Benny, 41 tahun, lulusan FH Krisnadwipayana, 1985, menerima putusan administratif itu. "Ya, cobaan hidup bagi saya," ujar Benny, yang bersama Husein sampai kasus itu terjadi telah dua tahun mengabdi di Posbakum. Sebaliknya, Husein, 27 tahun, tampaknya amat terpukul dengan kasus itu. "Sama sekali saya tak membayangkan akan berakibat seperti ini. Keluarga saya juga terpukul, mereka menyesalkan kejadian itu," ucap Husein, yang berniat naik banding. Bukan hanya karena soal "uang" pengacara ditindak atau diperiksa berdasarkan SKB. Pekan-pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah memeriksa kasus dua pengacara senior, Victor D. Sibarani dan I Wayan Sudirta, yang "adu jotos" di Pengadilan Negeri Bekasi, April lalu. Pengadilan, dalam setahun ini, memang mendapat "kerja sambilan" mengadili pengacara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus